Redaksi : Kamis, 14 Mei 2026 14:09
Barang bukti uang Rp3,088 miliar yang dikembalikan tersangka RM kepada penyidik Kejati Sulsel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar Tahun Anggaran 2024. (Kejati Sulsel)

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Drama kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel baru saja menerima "setoran" uang tunai sebesar Rp3,088 miliar dari tersangka berinisial RM, Direktur PT AAN, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Meskipun tumpukan uang miliaran rupiah kini telah berpindah tangan ke meja penyidik, pihak Kejati menegaskan bahwa ini bukanlah "tiket" untuk bebas dari jeratan hukum.

Pengembalian kali ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada Februari 2026, RM telah lebih dulu menyetorkan Rp1,250 miliar. Dengan tambahan terbaru ini, total dana yang berhasil diselamatkan negara dari tangan RM mencapai Rp4,338 miliar.

"Pengembalian uang oleh tersangka tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan," tegas Rachmat Supriady, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan nilai proyek yang fantastis dan menyeret nama-nama besar. Berikut adalah poin-poin utama yang sedang didalami penyidik:

Pagu Anggaran Jumbo: Proyek pengadaan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel TA 2024 ini bernilai Rp60 miliar.

Modus Operandi: Penyidik menemukan adanya dugaan mark-up (penggelembungan harga) hingga indikasi pengadaan fiktif.

Deretan Tersangka: Hingga Maret 2026, sejumlah orang telah ditahan, termasuk:

- BB (Bahtiar Baharuddin): Mantan Pj Gubernur Sulsel.

- RM & RE: Direktur perusahaan swasta.

- HS & RRS: Tim pendamping dan ASN Pemprov.

- UN: Kuasa Pengguna Anggaran (PPK).

Kejati Sulsel tidak berhenti pada pengembalian uang saja. Saat ini, tim penyidik tengah gencar melakukan asset tracing (penelusuran aset) dan melacak aliran dana ke pihak-pihak lain. Bahkan, mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulsel pun ikut diperiksa untuk membedah bagaimana proses penganggaran proyek ini bisa lolos.

Seluruh uang yang dikembalikan kini telah diamankan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel sebagai jaminan pemulihan kerugian negara.

 

BERITA TERKAIT