Redaksi
Redaksi

Selasa, 05 Mei 2026 18:56

Diskusi Departemen Ilmu Politik Unhas Soroti Peradilan Militer: Dinilai Perlu Transformasi ke Peradilan Umum

Diskusi Departemen Ilmu Politik Unhas Soroti Peradilan Militer: Dinilai Perlu Transformasi ke Peradilan Umum

Peradilan militer dinilai tidak netral. Diskusi di FISIP Unhas gugat akuntabilitas dan dorong supremasi sipil lewat reformasi hukum.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Imparsial menggelar diskusi publik bertajuk "Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum".

Kegiatan berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026, pukul 13.00–16.00 WITA, di Aula Prof. Syukur Abdullah, FISIP Unhas, Makassar.

Diskusi menghadirkan akademisi, praktisi hukum, dan pegiat masyarakat sipil. Dari unsur akademisi hadir Dr. A. Ali Armunanto, M.Si. (Departemen Ilmu Politik Unhas) serta Abdul Munif Ashri, S.H., M.H. (Fakultas Hukum Unhas). Dari sisi praktisi dan advokasi, tampil Abdul Azis Dumpa, S.H., M.H. (Direktur LBH Makassar) dan Riyadh Putuhena (peneliti Imparsial). Diskusi juga melibatkan Ahmad Ali Mudafir sebagai perwakilan mahasiswa. Acara dimoderatori Endang Sari, S.IP., M.Si.

Kritik terhadap Gejala Militeristik di Ruang Sipil

Ahmad Ali Mudafir menyoroti kekhawatiran atas gejala militeristik dalam ruang sipil. Ia menilai perluasan peran militer dan normalisasinya dalam sistem demokrasi menjadi tanda nyata. Menurutnya, peradilan militer merupakan bagian dari instrumen kekuasaan karena berada dalam struktur institusi militer, sehingga berpotensi tidak netral dalam relasi antara hukum dan kekuasaan.

Peradilan Militer sebagai Pertarungan Politik

Dr. A. Ali Armunanto menegaskan bahwa persoalan peradilan militer bukan sekadar isu hukum, melainkan pertarungan politik antara supremasi sipil dan kepentingan militer untuk mempertahankan status quo. Ia menilai hambatan reformasi dipengaruhi oleh ambiguitas regulasi, resistensi institusional, serta lemahnya dorongan dari aktor sipil.

Remiliterisasi Ancam Supremasi Sipil

Abdul Azis Dumpa menyoroti fenomena remiliterisasi yang dinilai berpotensi mengancam supremasi sipil melalui sekuritisasi berbagai isu publik, seperti pangan, energi, dan pendidikan. Ia mengatakan mandat Reformasi 1998 untuk memisahkan fungsi TNI dan Polri mulai tergerus oleh ekspansi teritorial militer yang semakin luas.

Menurutnya, keterlibatan militer di sektor non-pertahanan, termasuk pengelolaan ekonomi dan program strategis nasional, membuka risiko impunitas struktural karena proses peradilan yang tertutup. Ia mendorong agar fungsi militer dikembalikan ke sektor pertahanan dan menegaskan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

Perlunya Pembatasan Peran Militer

Riyadh Putuhena dari Imparsial menyebut militer sebagai institusi yang pada dasarnya tidak demokratis di dalam negara demokratis, sehingga perannya perlu dibatasi secara tegas. Ia menilai tentara adalah alat pertahanan negara, bukan untuk mengurus ranah sipil. Namun saat ini terjadi rekonsolidasi melalui berbagai regulasi yang mencampuradukkan fungsi pertahanan dengan penegakan hukum.

Ia menilai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bermasalah karena berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Pengaruh komando, peran atasan yang berhak menghukum (Ankum), dan perwira penyerah perkara (Papera) dinilai kerap menghambat transparansi serta membuka ruang impunitas.

Menurut Riyadh, terdapat kecenderungan aktor militer mengambil peran di jabatan sipil tanpa diikuti kesediaan tunduk pada mekanisme peradilan sipil. Melalui sejumlah contoh kasus kekerasan terhadap warga sipil, ia menegaskan pentingnya reformasi peradilan militer agar setiap prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.

Perspektif HAM Internasional

Abdul Munif Ashri menambahkan bahwa dalam perspektif HAM internasional, berbagai instrumen PBB menegaskan pelanggaran HAM berat harus diadili di peradilan umum. Ia menekankan bahwa peradilan militer tidak boleh mengadili warga sipil dan yurisdiksinya harus dibatasi hanya pada pelanggaran militer.

Ia menilai persoalan ini menjadi isu HAM karena sistem peradilan militer dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip independensi dan berpotensi mengancam hak-hak sipil, termasuk prinsip praduga tak bersalah. Reformasi peradilan militer dinilai mendesak untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum, memberikan keadilan bagi korban, serta meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas TNI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#FISIP Universitas Hasanuddin

Berita Populer