Dewi Yuliani : Selasa, 31 Maret 2026 21:41
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Makassar, Selasa, 31 Maret 2026.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Makassar, Selasa, 31 Maret 2026. Ia optimistis bisa mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, yang telah diperoleh sebelumnya.

LKPD Luwu Timur 2025 diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu. Bupati Irwan mengatakan, penyampaian LKPD ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan komitmen pemerintah daerah dalam menyajikan laporan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"LKPD ini adalah potret kondisi keuangan daerah yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Harapan kami, tentu bisa mempertahankan Opini WTP dari BPK," terangnya.

Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner, mengatakan, penyampaian LKPD ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur bahwa kepala daerah harus menyerahkan LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sekedar informasi, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah meraih opini WTP dari BPK selama 13 kali berturut-turut. Hal ini menegaskan komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan. (*)