MAKASAR, BUKAMATANWS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani **Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.
Aturan yang ditetapkan pada 3 Maret 2026 tersebut mengatur secara rinci besaran dan mekanisme pemberian THR bagi aparatur negara, yang nilainya berbeda sesuai dengan tingkat jabatan masing-masing penerima.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penerima THR mencakup pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara**. Selain itu, sejumlah pejabat lain juga masuk dalam kategori penerima, seperti wakil menteri, staf khusus, pimpinan dan anggota DPR, hakim ad hoc, hingga pimpinan lembaga nonstruktural.
Penerima tunjangan juga mencakup pimpinan badan layanan umum (BLU) pusat dan daerah, pimpinan lembaga penyiaran publik, pejabat dengan hak keuangan setara pimpinan tinggi kementerian atau lembaga, serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Dalam Pasal 14, pemerintah mengatur bahwa THR diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Secara umum, skema pencairannya sebagai berikut:
THR ASN dan pensiunan:menjelang Hari Raya Idul Fitri
Gaji ke-13 ASN: sekitar pertengahan tahun
Gaji ke-13 pensiunan: dibayarkan bersamaan dengan ASN
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih melakukan pendataan jumlah penerima THR.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan dalam PP tersebut.
“Ini sementara kami bahas berapa penerima yang akan mendapat THR,” ujarnya.
Menurutnya, proses pendataan juga mencakup pegawai PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, sebelum nantinya dilakukan proses pembayaran.
Di sisi lain, kepastian pemberian THR bagi PPPK paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih belum final.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, menyebutkan bahwa pemberian THR untuk kategori tersebut sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
“Kewajiban THR itu diumumkan untuk PNS. PNS dibagi dua, ASN dan PPPK. Untuk yang paruh waktu disesuaikan dengan kondisi fiskal kita,” kata Jufri usai menghadiri acara buka puasa bersama di Kantor OJK Sulselbar, Senin (9/3/2026).
Ia bahkan mengimbau para pegawai untuk memperbanyak doa menjelang malam **Lailatul Qadar**, dengan harapan ada kemudahan terkait pencairan tunjangan tersebut.
Lampiran dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 juga memuat batas maksimal besaran THR dan gaji ke-13 bagi sejumlah kelompok penerima.
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:
* Ketua/Kepala: Rp31.474.800
* Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
* Sekretaris: Rp28.104.300
* Anggota: Rp28.104.300
**Pegawai non-ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat setara:**
* Eselon I: Rp28.446.200
* Eselon II: Rp19.514.200
* Eselon III: Rp13.842.300
* Eselon IV: Rp10.612.900
Sementara itu, pegawai non-ASN di instansi pemerintah juga mendapatkan THR dengan nominal yang disesuaikan dengan **tingkat pendidikan dan masa kerja**, mulai dari sekitar **Rp4,2 juta hingga Rp9 juta**.
BERITA TERKAIT
-
Dua Pejuang Lingkungan Asal Sulsel Raih Penghargaan Kalpataru Adya 2026
-
Tinjau Progres Jalan Hertasning hingga Burung-burung, Gubernur Sulsel Pastikan Pekerjaan Berjalan Sesuai Target
-
Sulsel Jadi Provinsi Pertama Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Indonesia
-
Heboh Anggaran Makan Minum Pemprov Sulsel Rp12 Miliar Disebut Kelas "Bintang Lima", Ini Fakta Sebenarnya
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp15 Miliar untuk Kepulauan Selayar