Pemprov Sulsel Matangkan Penetapan Kelas Jalan, 24 Kabupaten/Kota Bahas Daya Tahan Infrastruktur
Pemprov Sulsel bersama BBPJN, BPTD, dan 24 Dinas PU kabupaten/kota membahas penetapan kelas jalan sesuai regulasi terbaru. Kebijakan ini penting untuk menjaga ketahanan infrastruktur dan mengatur beban kendaraan di jalan.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Bina Teknik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi menggelar pertemuan bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas penetapan kelas jalan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (6/3/2026) tersebut melibatkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dari 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Dalam forum tersebut, masing-masing pemerintah kabupaten/kota membawa usulan penetapan kelas jalan yang dilengkapi dengan peta jalan serta data SHP jalan. Dokumen tersebut disusun sesuai format yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan.
Mewakili Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas, H. Nihaya, S.T., M.T., menjelaskan bahwa klasifikasi jalan merupakan pengelompokan jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas, sehingga mampu menampung beban kendaraan sesuai kapasitasnya.
Menurutnya, penetapan kelas jalan juga menjadi salah satu syarat administrasi dalam menentukan kelayakan fungsi jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
“Penetapan kelas jalan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur muatan sumbu terberat kendaraan. Untuk kelas I memiliki daya dukung MST 10 ton, sementara kelas II memiliki MST 8 ton,” jelas Nihaya.
Ia menambahkan, ke depan tantangan pengelolaan infrastruktur jalan akan semakin besar, terutama seiring meningkatnya volume kendaraan serta beban muatan yang melintas di berbagai ruas jalan.
Tanpa pengaturan kelas jalan yang jelas dan penerapan aturan yang konsisten, upaya menjaga kualitas dan ketahanan infrastruktur jalan akan sulit dipertahankan.
“Tanpa pengaturan kelas jalan yang jelas dan ditegakkan secara konsisten, upaya peningkatan kualitas infrastruktur akan sulit kita pertahankan. Karena itu kami mengajak seluruh Dinas PU kabupaten/kota aktif memberikan data, masukan teknis, serta dukungan kebijakan agar penetapan SK Kelas Jalan ini benar-benar implementatif,” tegasnya.
Melalui pertemuan ini, pemerintah berharap proses penetapan kelas jalan dapat berjalan lebih terkoordinasi sehingga mampu mendukung pengelolaan infrastruktur jalan yang lebih efektif di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
