Redaksi : Sabtu, 07 Maret 2026 01:07

BUKAMATANEWS - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Richard Lee terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimsus dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Saat digiring petugas menuju rumah tahanan, kedua tangannya diduga dalam kondisi diborgol dan ditutupi dengan pakaian yang dikenakannya.

Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, Richard Lee langsung dibawa menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penahanan.

Ketika ditanya mengenai status penahanan tersebut, salah satu penyidik yang berada di lokasi hanya memberikan isyarat anggukan sebagai konfirmasi.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif atau Doktif.

Laporan tersebut dilayangkan pada 2 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk serta perawatan kecantikan.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian untuk mendalami lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

BERITA TERKAIT