Redaksi : Sabtu, 28 Februari 2026 16:44

GOWA, BUKAMATANEWS - Aksi pembusuran yang sempat meresahkan warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa meringkus dua remaja yang diduga menjadi pelaku serangan tersebut.

Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat serta beredarnya video aksi pelaku di media sosial.

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah adanya laporan polisi dan viralnya pemberitaan,” ujarnya di Makassar, Sabtu (28/2/2026).

Kedua pelaku berinisial FJ dan RF, masing-masing berusia 17 tahun. Meski masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua anak panah, satu ketapel, serta sebilah pisau. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut tidak didasari motif dendam pribadi.

“Motifnya target acak. Para pelaku melakukan konvoi dan menyerang tanpa sasaran tertentu setelah mengonsumsi minuman keras,” tegas Kapolres.

Akibat serangan itu, seorang korban mengalami luka pada bagian tangan kanan dan harus mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Arman Tarru, menyatakan kedua tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya aksi kekerasan jalanan yang melibatkan remaja, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku demi menjaga keamanan masyarakat.