Redaksi : Selasa, 24 Februari 2026 03:31
ilusttasi

BUKAMATANEWS - Upaya penyelamatan seorang bayi perempuan berusia tiga hari berhasil dilakukan aparat kepolisian. Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sumatera Selatan menggagalkan transaksi penjualan bayi yang diduga hendak diperjualbelikan seharga Rp52 juta.

Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Sukarami pada Minggu (22/2/2026), petugas mengamankan seorang tersangka berinisial HA (31) saat proses transaksi berlangsung.

Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber intensif yang dilakukan aparat kepolisian. Dari hasil pemantauan di media sosial, penyidik mendeteksi adanya penawaran adopsi ilegal yang mencurigakan. Penelusuran digital itu kemudian mengarah pada pertemuan langsung yang berujung penangkapan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pihaknya tidak hanya berhenti pada pelaku yang tertangkap tangan. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih luas di balik praktik tersebut.

“Kami akan telusuri hingga tuntas,” ujar Nandang, Selasa (24/2/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang memperkuat kronologi kejadian.

Sementara itu, bayi korban kini berada dalam perlindungan Polda Sumsel. Aparat memastikan bayi tersebut telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan psikososial. Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna menjamin pemenuhan hak serta masa depan sang anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi,” tegas Nandang.

BERITA TERKAIT