Warga Panik Isu BBM Naik, Wali Kota Parepare: Hoaks! Stok Aman
02 April 2026 16:03
"Menteri Agama Nasaruddin Umar buka suara soal jet pribadi OSO: Tegaskan itu undangan keluarga, bukan gratifikasi. Simak klarifikasi lengkap Menag di sini."
JAKARTA, BUKAMATANEWS – Polemik penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2) lalu, akhirnya mendapat tanggapan langsung dari yang bersangkutan. Nasaruddin menegaskan bahwa kehadirannya di acara tersebut murni karena undangan personal dari keluarga, bukan dalam kapasitas hubungan resmi kedinasan yang menimbulkan konflik kepentingan.

"Saya enggak tahu. Saya diundang untuk meresmikan madrasahnya. Tiba-tiba, masa saya tidak datang," ujar Nasaruddin saat ditemui awak media di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/2/2026) .
Ketika kembali ditanya apakah fasilitas jet pribadi yang diterimanya dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, Nasaruddin dengan tegas membantah. "Enggak tahu. Terserah. Saya diundang meresmikan masa (tidak datang), apanya gratifikasi? Dia enggak ada hubungan resmi dengan kita," tegasnya .
Ia menjelaskan bahwa pihak yang mengundang, yakni keluarga OSO, masih memiliki ikatan kekerabatan dengannya. "Istrinya itu kan keluarga. Jadi hubungan saya kekeluargaan. Jadi keluarga yang mengundang saya untuk meresmikan pondoknya, ya masa saya enggak datang," imbuhnya, seraya menyebut bahwa pamannya juga berasal dari Takalar .
Klarifikasi Awal Kemenag: Inisiatif OSO untuk Efisiensi Waktu
Sebelum pernyataan Menag, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, telah memberikan klarifikasi terkait penggunaan fasilitas tersebut. Thobib menjelaskan bahwa inisiatif penyediaan jet pribadi sepenuhnya datang dari OSO selaku penyelenggara acara, dengan tujuan efisiensi waktu di tengah padatnya agenda Menteri Agama.
"Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat," kata Thobib dalam keterangan resminya . Ia menambahkan bahwa seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara, dan Menag tetap bekerja melayani umat meski di hari libur .
Thobib juga menyampaikan bahwa dalam sambutannya di Takalar, Menag mengapresiasi kiprah keluarga OSO dalam pemberdayaan umat melalui pembangunan infrastruktur keagamaan. "Balai Sarkiah ini bukan sekadar gedung, tapi simbol kolaborasi untuk memperkuat nilai-nilai kepedulian sosial di tengah masyarakat," ujar Thobib mengutip pernyataan Menag .
Sorotan ICW dan Desakan KPK
Meski demikian, klarifikasi dari Kemenag dan pernyataan Menag tak serta-merta meredakan sorotan. Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menyoroti dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi bernomor registrasi PK-RSS yang terafiliasi dengan OSO tersebut. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa nilai sewa jet pribadi untuk penerbangan pulang-pergi Jakarta-Makassar diperkirakan mencapai Rp566 juta, jauh melampaui standar biaya perjalanan dinas yang hanya sekitar Rp22,1 juta untuk kelas bisnis .
"Fasilitas jet pribadi itu digunakan dengan dalih efisiensi waktu. Padahal, pada kunjungan sebelumnya ke Bone pada Oktober 2025, Menteri Agama menggunakan pesawat komersial," kata Wana . ICW menilai penerimaan fasilitas ini berpotensi melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika tidak dilaporkan ke KPK .
Menanggapi sorotan tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya akan mendalami dugaan gratifikasi ini. Ia berharap Menteri Agama dapat memberikan klarifikasi sukarela ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tanpa harus menunggu pemanggilan resmi .
"Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, tanpa harus dipanggil," ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2) .
"Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya," tambahnya .
KPK saat ini masih mengumpulkan informasi dari pemberitaan media dan menunggu respons resmi dari Menteri Agama untuk dapat menganalisis lebih lanjut apakah terdapat pelanggaran etik atau pidana dalam kasus ini .
02 April 2026 16:03
02 April 2026 15:57
02 April 2026 15:15
02 April 2026 14:22
02 April 2026 11:56
02 April 2026 09:30
02 April 2026 11:10
02 April 2026 11:04
02 April 2026 11:25