Redaksi : Minggu, 15 Februari 2026 16:38

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah Kecamatan Mariso berlangsung tertib dan kondusif. Tidak terjadi gesekan antara pemilik lapak dan aparat pemerintah selama proses penataan berlangsung.

Kegiatan ini menyasar lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar dan drainase, serta yang menjamur di pinggir jalan dan dinilai mengganggu ketertiban umum serta merusak estetika kota.

Menariknya, dalam proses tersebut terdapat pedagang yang telah berjualan selama kurang lebih 50 tahun di atas trotoar dan drainase memilih membongkar lapaknya secara mandiri. Sikap kooperatif itu menjadi contoh bahwa penataan kota dapat dilakukan dengan pendekatan dialogis dan penuh empati.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan Kecamatan Mariso bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar. Aparat mengedepankan cara-cara humanis dan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum.

Sekretaris Satpol PP Makassar, Muhammad Ari Fadli, mengungkapkan total terdapat 96 lapak yang ditertibkan.

“Kelurahan Mattoanging 41 lapak, Kelurahan Tamarunang 36 lapak, dan Kelurahan Bontorannu 19 lapak. Total 96 lapak,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Ia menegaskan, penertiban ini bukan semata tindakan penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Dengan kolaborasi dan komunikasi yang baik, penataan fasilitas umum di Kecamatan Mariso menjadi contoh bahwa pembangunan kota dapat berjalan tanpa konflik, demi mewujudkan Makassar yang lebih tertib dan indah,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah juga telah menyiapkan solusi berupa lokasi khusus bagi para pedagang agar tetap dapat berjualan tanpa melanggar aturan.

Sementara itu, Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, menegaskan langkah penertiban merupakan upaya terakhir setelah melalui tahapan prosedural.

“Kami telah melakukan teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali melalui pihak kelurahan. Bahkan melalui Kasi Trantib, Bapak Rusdi, para pedagang sudah diberikan waktu 1x24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri,” ujarnya.

Ia menegaskan tindakan ini bukan bentuk represif, melainkan upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum dan sosial agar dapat digunakan sebagaimana mestinya, khususnya bagi pejalan kaki.

Operasi penertiban yang dimulai usai salat Ashar di Jalan Dahlia (depan Kompleks Pesona) tersebut melibatkan seluruh lurah se-Kecamatan Mariso, ketua RT/RW, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa dari Kelurahan Tamarunang, Mattoanging, dan Bontorannu.

Kehadiran unsur TNI-Polri bersama tokoh masyarakat memastikan proses pembongkaran berlangsung aman dan tertib tanpa adanya perlawanan dari pedagang.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan penertiban ini menjadi bagian dari komitmen menjaga ketertiban umum, memperindah tata ruang kota, serta memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat luas. Pendekatan persuasif dan kolaboratif diharapkan menjadi model penataan kawasan lainnya di Kota Makassar.:

 

TAG

BERITA TERKAIT