Redaksi : Rabu, 04 Februari 2026 18:45

BUKAMATANEWS — Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus menggencarkan penertiban terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal yang dinilai merugikan industri dalam negeri. Sejak 2022 hingga awal 2026, total nilai barang sitaan dari berbagai operasi pengawasan telah mencapai sekitar Rp248 miliar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, pemerintah secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) di sejumlah wilayah rawan peredaran pakaian bekas ilegal.

Larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 dan diperkuat dengan Permendag Nomor 47 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, kode HS 6309.00.00 secara tegas dimasukkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.

“Berdasarkan hasil pengawasan, telah dilakukan tindak lanjut berupa sanksi administratif, penutupan lokasi usaha, hingga perintah pemusnahan barang,” ujar Budi Santoso saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (4/2/2026).

Sejumlah operasi besar telah dilakukan sejak 2022. Di antaranya penyitaan ratusan bal pakaian bekas di Karawang, Pekanbaru, Sidoarjo, hingga Minahasa. Operasi terbesar tercatat terjadi di Cikarang dan Batam dengan total ribuan bal dan koli pakaian bekas yang diamankan, bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Memasuki 2025, penindakan masih terus berlanjut. Operasi gabungan di Surabaya dan Pelabuhan Patimban pada Januari 2025 berhasil mengamankan ribuan koli pakaian bekas. Puncaknya, pada Agustus 2025, aparat menyita lebih dari 19 ribu bal pakaian bekas di Jawa Barat dengan nilai mencapai Rp112,35 miliar.

Ancaman Serius bagi Industri Domestik

Pemerintah menilai maraknya pakaian bekas impor ilegal menjadi ancaman serius bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Pasar sandang dalam negeri diperkirakan memiliki potensi hingga Rp119,8 triliun per tahun, namun tergerus oleh produk ilegal berharga sangat murah.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyebut sektor TPT merupakan industri prioritas nasional. Hingga triwulan III 2025, industri ini berkontribusi sekitar 0,97 persen terhadap PDB nasional dan menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja atau hampir 20 persen dari total tenaga kerja manufaktur.

Namun demikian, lonjakan impor pakaian bekas menjadi tekanan berat bagi pelaku industri. Data Badan Pusat Statistik mencatat impor pakaian bekas pada 2024 mencapai 3.865 ton, sementara data Trade Map menunjukkan angka yang lebih besar, terutama dari Malaysia.

“Harga pakaian bekas impor bisa 10 sampai 19 kali lebih murah dibandingkan produk domestik karena tidak dikenakan bea masuk, PPN, maupun PPh. Ini jelas merugikan negara dan memukul industri lokal,” tegas Faisol.

Untuk melindungi industri nasional, pemerintah memperkuat pengawasan di pelabuhan dan jalur tidak resmi melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk Bea Cukai, TNI AL, Bakamla, dan Polri. Selain penindakan hukum, pemerintah juga menyiapkan langkah lanjutan berupa penguatan branding produk IKM, pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, modernisasi mesin produksi, serta kampanye cinta produk lokal.

 

TAG

BERITA TERKAIT