MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kota Makassar menegaskan rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan dijalankan secara terburu-buru tanpa kajian yang matang serta jaminan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin rapat bersama PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pengelola proyek PSEL, Kamis (29/1/2026).
Munafri menekankan seluruh tahapan proyek harus berpijak pada kajian teknis, lingkungan, sosial, kesehatan, dan regulasi yang komprehensif sebelum masuk ke tahap pelaksanaan fisik.
Ia menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya telah ada kontrak kerja sama, namun berdasarkan arahan dan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, seluruh proses sebelum pelaksanaan fisik dan penandatanganan dokumen pengadaan harus dimulai kembali dari awal.
“Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, sehubungan Makassar telah melakukan kontrak, sebelum pelaksanaan fisik dilakukan semuanya dianggap nol,” jelas Munafri.
Dalam rapat tersebut, Munafri juga menegaskan lokasi PSEL harus difokuskan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, yang sejak awal memang diperuntukkan sebagai pusat aktivitas pengelolaan sampah Kota Makassar.
Menurutnya, penempatan fasilitas PSEL tidak boleh membuka kawasan baru yang berdekatan dengan permukiman warga, guna meminimalkan potensi dampak lingkungan dan sosial.
Meski demikian, seluruh opsi tetap terbuka, termasuk peninjauan ulang lokasi proyek. Namun, keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan hasil kajian internal yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Munafri menyampaikan Pemerintah Kota Makassar akan membentuk tim teknis khusus untuk melakukan kajian menyeluruh, termasuk perhitungan biaya, risiko lingkungan, serta dampak sosial yang mungkin timbul.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa aspirasi masyarakat menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan. Pemerintah kota tidak akan memaksakan pelaksanaan proyek apabila belum ada kepastian bahwa seluruh aspek telah aman.
“Kami ingin solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Tapi prinsipnya jelas, pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Munafri.
“Semua akan diputuskan berdasarkan kajian yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” sambung mantan CEO PSM Makassar tersebut.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memastikan pembangunan PSEL tidak semata berorientasi pada solusi teknis, tetapi juga sejalan dengan aspirasi warga, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum sebagai dasar kebijakan ke depan.