BUKAMATANEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Kamis (29/1/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, Ishfah telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.35 WIB.
“Benar, hari ini KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Menurut Budi, pemeriksaan kali ini difokuskan pada aspek penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor negara. “Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara,” katanya.
Pemeriksaan ini menjadi yang kedua bagi Ishfah dalam rentang waktu berdekatan. Sebelumnya, pada Senin (26/1/2026), KPK telah memeriksanya terkait dugaan aliran uang dari kuota haji tambahan.
Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan Ishfah mengenai dugaan aliran dana dari sejumlah biro perjalanan haji dan umrah kepada oknum di Kementerian Agama. “Saudara IAA dimintai keterangan soal dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA,” ungkap Budi.
Menanggapi status hukum dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Ishfah menyatakan akan mengikuti proses hukum. “Ya, saya akan jalani itu,” ujarnya singkat.
Selain Ishfah, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lain dalam perkara ini. Pada Senin (26/1), penyidik memeriksa pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Sebelumnya, pada Jumat (23/1), KPK juga memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo.
KPK turut memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin serta Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis.
Dalam perkembangan lain, pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan tersebut akan berakhir pada Februari 2026.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kuota haji tambahan ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.