PINRANG, BUKAMATANEWS — Sebanyak 70 warga Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, menerima sertifikat hak atas tanah pelepasan kawasan hutan yang diserahkan langsung oleh Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid, di Kantor Desa Kaballangan, Kamis (29/1/2026).
Penyerahan sertifikat ini menjadi wujud nyata kehadiran Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, khususnya lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan ekonomi dan penghidupan sehari-hari.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Irwan Hamid menyampaikan bahwa program redistribusi tanah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat memiliki legalitas yang jelas atas tanah yang mereka kelola, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa rasa khawatir.
“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Ini penting agar aktivitas ekonomi dapat berjalan dengan tenang, aman, dan berkelanjutan,” ujar Irwan Hamid.
Ia juga berharap sertifikat yang diterima dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang usaha produktif, baik di sektor pertanian, perkebunan, maupun kegiatan ekonomi lainnya yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan keluarga.
Program redistribusi tanah ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi agraria yang bertujuan menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan.
Diketahui, 70 sertifikat yang diserahkan kepada warga Desa Kaballangan merupakan bagian dari total 210 sertifikat redistribusi tanah dalam program reformasi agraria di Kabupaten Pinrang. Selain Desa Kaballangan, program ini juga menyasar Desa Rajang, Kecamatan Lembang, dengan 50 bidang tanah, serta Desa Watang Kassa, Kecamatan Batulappa, sebanyak 90 bidang tanah.