Dewi Yuliani : Rabu, 28 Januari 2026 23:49
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Harapan, Malili, Rabu, 28 Januari 2026.

LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Harapan, Malili, Rabu, 28 Januari 2026. Sosialisasi ini digelar agar masyarakat mengetahui terkait kawasan industri yang akan dibangun di lahan milik pemerintah daerah tersebut, dan apa manfaatnya untuk masyarakat.

Dalam sosialisasi ini juga terungkap jika oknum yang enggan meninggalkan lokasi milik Pemda Luwu Timur, bahkan meminta ganti rugi Rp1,3 triliun, ternyata pernah menjadi terpidana pengerusakan tanaman di area pengelolaan penghijauan PT Vale Indonesia, di Desa Harapan, tahun 2017 lalu. Oknum bernama Irwan tersebut dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Malili dengan nomor putusan : 52/Pid.B/2017/PN Mll.

Meski telah dijatuhi hukuman, Irwan masih tetap melakukan penguasaan atau mengelola lahan yang saat ini menjadi aset Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Malah saat ini, oknum penggarap lahan Pemerintah, Irwan bersama warga lain, Rudiansyah meminta ganti rugi tanah. Permintaannya pun fantastis sebesar Rp1.380.750.000.000 atau Rp1,38 Triliun kepada pemilik lahan sendiri yakni Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Oknum Irwan, sang penggarap ini mentaksir, nilai tanah senilai Rp350 ribu permeter dan nilai tanaman Rp20 juta untuk setiap pohon sementara luas lahan milik Pemerintah ini seluas 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.

Meski begitu, pemerintah masih saja terus berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat penggarap lahan tersebut dengan memberikan ganti rugi tanaman dan bangunan milik warga yang berada di dalam lahan kawasan industri itu. Saat ini, pemerintah aktif melakukan sosialisasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mengatakan, tanah yang digarap oleh masyarakat petani kebun di wilayah kawasan Industri di Desa Harapan merupakan aset milik Pemda Luwu Timur.

Sebelumnya, sejumlah warga penggarap di lahan milik pemerintah di Kawasan Industri di Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah menyepakati nilai kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Di lahan ini nantinya akan dibangun sebuah Industri yang terintegrasi atau Smelter oleh PT IHIP. Kegiatan tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendukung industri hilir pertambangan nikel. (*)