Dewi Yuliani : Rabu, 28 Januari 2026 10:45
Ist

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan negara berhasil menghemat Rp4,9 triliun pada tahun 2025, berkat penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di bawah kuota Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengatakan, realisasi penyaluran solar subsidi mencapai 97,49 persen dari kuota sebanyak 18,88 kiloliter. Ini berarti pemerintah dapat menghemat 473,6 ribu kiloliter atau setara Rp2,11 triliun.

Sedangkan realisasi minyak tanah tercatat 507,9 ribu kl atau 96,75 persen dari kuota sebanyak 525.000 kiloliter. Berdasarkan pencapaian tersebut, pemerintah berhasil menghemat sekitar 17 ribu kiloliter atau setara Rp0,12 triliun.

Penghematan terbesar berasal dari penyaluran Pertalite yang mencapai 28,06 juta kiloliter. Ini setara 89,86 persen dari kuota APBN sebesar 31,23 juta kiloliter atau setara Rp2,75 triliun.

"Kami telah mengawal realisasi distribusi Januari-Desember 2025 dengan baik," kata Wahyudi, Selasa, 27 Januari 2026.

Menurut dia, distribusi berjalan lancar sehingga dapat menghemat BBM subsidi.

BPH Migas juga mengungkapkan ketersediaan jaringan transmisi dan distribusi gas bumi yang mencapai 101,2 persen. Sedangkan volume pengangkutan gas melalui pipa menembus 104,6 persen dari target.

Pengawasan Masih Lemah

Anggota Komisi XII DPR, Syarif Fasha, sebaliknya menyoroti lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Menurut dia, praktik pelangsiran masih marak terjadi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Syarif menyebutkan ini bukan tindakan spontan, tetapi sudah menjadi modus yang terorganisasi. Karena itu, lanjut dia, BPH Migas seharusnya tidak membebankan persoalan ini kepada Pertamina Patra Niaga dan pengelola SPBU.

"BPH Migas punya biaya pengawasan, kenapa ini tidak dimaksimalkan," ujarnya.

Selain itu bisa dengan membuat edaran atau spanduk-spanduk peringatan di seluruh SPBU mengenai sanksi bagi pelangsir. Menurut Syarif, kendaraan tambang yang tidak berhak masih kerap mengisi BBM bersubsidi.

"Karena itu BPH Migas perlu menyusun regulasi tegas untuk menertibkan pelaku pelanggaran tersebut," ucapnya. (*)