BUKAMATANEWS — Pemerintah Korea Selatan menunjukkan langkah tegas dalam menangani kejahatan penipuan online lintas negara. Sebanyak 73 warga negara Korea Selatan dipulangkan dari Kamboja dan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan daring dengan kerugian mencapai puluhan miliar won.
Pemulangan dilakukan pada Jumat (23/1/2026) menggunakan penerbangan sewaan. Sehari setelah tiba di Korea Selatan, kepolisian langsung menahan seluruh tersangka berdasarkan surat perintah pengadilan. Langkah ini disebut sebagai pemulangan tersangka kriminal terbesar yang pernah dilakukan Korea Selatan dari satu negara.
Otoritas setempat menuduh para tersangka menipu 869 korban di Korea Selatan dengan total kerugian sekitar 48,6 miliar won atau setara Rp563 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 orang diduga terlibat dalam penipuan online bermodus asmara atau love scamming. Sementara tiga lainnya menghadapi tuduhan kejahatan berat, mulai dari perampokan dengan sandera hingga perjudian ilegal.
Kasus ini juga menyeret sepasang suami istri yang diduga menipu 104 korban menggunakan teknologi deep fake dengan nilai kerugian mencapai 12 miliar won. Pasangan tersebut bahkan diketahui sempat menjalani operasi plastik untuk menghindari kejaran aparat sebelum akhirnya ditangkap.
Langkah keras Korea Selatan ini kontras dengan pendekatan Indonesia dalam menangani kasus serupa. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat sedikitnya 2.117 WNI mendatangi kantor perwakilan selama periode 16–23 Januari 2026 untuk meminta difasilitasi pulang ke Tanah Air dari Kamboja.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa para WNI tersebut tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Menurutnya, banyak dari mereka justru merupakan bagian dari operasional penipuan online.
“Mereka ini scammer, kriminal. Mereka menjadi bagian dari operasional scamming. Harus dibuktikan,” ujar Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.
Mahendra membandingkan pendekatan Indonesia dengan Korea Selatan maupun China. Di negara-negara tersebut, pemulangan pelaku kejahatan lintas negara dilakukan dalam kerangka ekstradisi, bukan sekadar repatriasi, sehingga pelaku tetap diproses hukum di negara asal.
Sementara di Indonesia, penanganan WNI yang pulang dari pusat-pusat penipuan online di Kamboja masih menuai perdebatan. Sebagian publik menilai mereka lebih sering diposisikan sebagai korban, bukan pelaku, meski bukti menunjukkan keterlibatan aktif dalam praktik penipuan.
Perbedaan pendekatan ini menyoroti tantangan Indonesia dalam memberantas kejahatan siber lintas negara, sekaligus membuka diskusi soal perlunya kebijakan yang lebih tegas agar tidak menimbulkan efek jera semu bagi pelaku penipuan online.