Mahfuz Sidik: Ambang Batas Parlemen Nol Persen Tidak Sebabkan Legislatif Deadlocks
Mahfuz mengatakan, besar kecilnya ambang batas parlemen, bahkan nol persen sekalipun tidak akan mengubah jumlah kursi di DPR.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik menegaskan, bahwa penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga nol persen tidak menyebabkan terjadinya legislatif deadlocks dalam pengambilan keputusan di DPR.
"Saya kebetulan ada di DPR sejak 2004 ketika parliamentary threshold masih 0 persen. Dan ketika ambang batas parlemen tidak diberlakukan 2004-2009. DPR tidak pernah mengalami yang disebut legislatif deadlocks dalam pengambilan keputusan," kata Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Hal itu disampaikan Mahfuz Sidik dalam acara 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, pada Rabu (21/1/2026) malam.
Acara ini juga dihadiri Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS Arya Fernandes dan Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda.
Acara tersebut, membahas usulan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dalam pembahasan revisi Undang-undang Pemilu di Komisi II DPR, Selasa (20/1/2026).
Dalam rapat itu, Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS Arya Fernandes mengusulkan dilakukan penurunan secara bertahap terhadap ambang batas parlemen.
Penurunan dilakukan dalam dua kali pemilu, dimulai pada Pemilu 2029 dari 4 persen ke 3,5 dan dari 3,5 persen ke 3 persen pada Pemilu 2034.
"Sehingga memudahkan pembuatan keputusan untuk menghindari terjadinya legislatif deadlocks dan tetap memastikan adanya derajat keterwakilan," kata Arya Fernandes.
Menurut Mahfuz, ribut-ribut yang terjadi di DPR ketika itu, bukan karena legislatif deadlocks, melainkan karena adanya polarisasi antara dua kubu Koalisi Kerakyatan dan Koalisi Kebangsaan.
"Itu lebih pada upaya tarik menarik bagaimana menyepakati porsi sharing di dalam pimpinan alat kelengkapan dewan," katanya.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
