MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dadan menjelaskan, pegawai inti yang dimaksud terdiri dari kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Ketiganya merupakan unsur strategis dalam operasional dapur MBG. “Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” ujar Dadan saat ditemui di Menara Kompas, Senin (19/1/2026).
Sementara itu, pegawai inti SPPG yang baru bergabung belum langsung diangkat menjadi ASN. Mereka harus menunggu pembukaan seleksi berikutnya. “Untuk yang baru-baru nanti akan dibuka tes lebih lanjut,” tambahnya. Dadan menegaskan, pengangkatan ini tidak berlaku bagi relawan karena status mereka merupakan bagian dari mitra SPPG, bukan pegawai inti Badan Gizi Nasional.
Meski demikian, Dadan menekankan bahwa proses pengangkatan PPPK tetap melalui mekanisme seleksi. Seluruh pegawai inti wajib mengikuti dan lulus Computer Assisted Test (CAT). “Semua lewat seleksi. Harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes CAT, dan dinyatakan lulus. Kalau tidak lulus, tentu tidak bisa jadi ASN,” jelasnya.
Sebelumnya, BGN juga telah meluruskan tafsir Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan frasa “pegawai SPPG” dalam aturan tersebut merujuk secara khusus pada pegawai inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis. “Yang dimaksud adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” tegas Nanik.