Redaksi : Selasa, 20 Januari 2026 20:57

JAKARTA, BUKAMATANEWS — Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, mengakui bahwa praktik pencampuran bahan bakar minyak (BBM) merupakan hal lazim dalam proses produksi BBM dengan kualitas tertentu. Namun demikian, Nicke menyatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci teknis pencampuran BBM di kilang selama menjabat sebagai pucuk pimpinan Pertamina.

Hal tersebut disampaikan Nicke saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi impor BBM periode 2019–2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/1). Menurut Nicke, bensin hasil produksi kilang Pertamina pada dasarnya telah mencapai kualitas RON 92, sebelum kemudian ditambahkan aditif dan pewarna untuk menghasilkan produk Pertamax.

Sementara itu, untuk memproduksi Pertalite, bensin RON 92 dipadukan dengan bensin berkualitas lebih rendah hingga mencapai kadar RON 90. “Produksi bensin di kilang pasti dilakukan pencampuran. Namun yang kami ketahui di tingkat holding adalah bagaimana PT Pertamina Kilang Internasional menjalankan kewajiban pelayanan publik untuk mendapatkan kompensasi dari pemerintah sesuai aturan,” ujar Nicke di hadapan majelis hakim.

Nicke juga mencatat bahwa lebih dari 80 persen bensin yang diproduksi Pertamina merupakan hasil pencampuran antara RON 92 dengan bahan bakar berkualitas lebih rendah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk mengetahui detail teknis pencampuran BBM di tingkat kilang.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran Jaksa Penuntut Umum menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi impor BBM tersebut mencapai Rp 200 triliun. Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik pembelian BBM dengan spesifikasi RON 90, namun dibayarkan sebagai RON 92, kemudian dilakukan pencampuran di depo atau storage.

Keterangan tersebut memicu polemik di tengah masyarakat dan memunculkan anggapan bahwa Pertamina melakukan “oplosan” BBM. Menanggapi hal itu, Pertamina menegaskan adanya perbedaan antara oplosan dan blending. Blending merupakan praktik umum dalam industri migas untuk mencapai standar oktan tertentu sesuai regulasi, sedangkan oplosan merujuk pada pencampuran yang tidak sesuai aturan.

Pertamina juga memastikan mutu BBM yang dipasarkan kepada masyarakat tetap sesuai spesifikasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut terus melakukan pengawasan kualitas BBM melalui uji sampel secara berkala di berbagai SPBU. “Kualitas Pertamax sudah sesuai dengan spesifikasinya, yaitu standar oktan 92,” tulis Pertamina dalam keterangan resminya.

 

TAG

BERITA TERKAIT