MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Makassar **Munafri Arifuddin** saat menghadiri Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang diselenggarakan **Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia** itu berlangsung di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026). Acara tersebut dirangkaikan dengan penyerahan LHP Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas manajemen aset tahun 2024 hingga Semester I 2025, serta LHP Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar tahun 2023 hingga Triwulan III 2025.
Dalam sambutannya, Munafri menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Makassar untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan, aset, dan kinerja birokrasi daerah.
“Rekomendasi yang diberikan BPK kami harapkan menjadi rujukan strategis dalam pembenahan sistem pengelolaan keuangan, aset, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh,” ujar Munafri.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK tidak semata menjadi alat evaluasi, tetapi merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi secara serius dan bertanggung jawab, demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Munafri juga menekankan bahwa pemeriksaan BPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK Perwakilan Sulawesi Selatan di sejumlah daerah.
“Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta tepat sasaran,” katanya.
Ia mengakui, selama proses pemeriksaan masih ditemukan sejumlah kekurangan, khususnya dalam penyediaan dan penyajian dokumen pendukung. Namun demikian, pihaknya telah menyusun rencana aksi sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan dan memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Munafri berharap BPK Perwakilan Sulawesi Selatan terus memberikan bimbingan dan arahan agar tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu dan tepat sasaran. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pemeriksaan terdapat hal-hal yang kurang berkenan dari jajaran pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala **BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan**, **Winner Franky Halomoan Manalu**, menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan yang dilakukan BPK harus memberikan manfaat nyata dan nilai tambah bagi pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat.
Menurut Winner Franky, sepanjang Semester II Tahun 2025, BPK telah menyelesaikan puluhan agenda pemeriksaan. Seluruh pemeriksaan tersebut diarahkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.
Ia menjelaskan, pada periode ini BPK Perwakilan Sulawesi Selatan melaksanakan sejumlah pemeriksaan strategis, antara lain pemeriksaan kinerja atas efektivitas manajemen aset daerah, pemeriksaan kepatuhan pengelolaan PDAM, pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan, seperti belum optimalnya pendataan objek pajak dan retribusi, tingginya tingkat kehilangan air pada PDAM, hingga ketidaksesuaian pengelolaan belanja dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan pemerintah daerah dan direksi perusahaan daerah untuk memperbaiki sistem pengendalian internal, mengoptimalkan pendapatan daerah, menyempurnakan regulasi turunan, serta memastikan seluruh pengelolaan keuangan dan belanja daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas melalui penyusunan rencana aksi. Kami berharap tindak lanjut tersebut dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan,” kata Winner Franky.
Ia menambahkan, LHP yang diserahkan diharapkan dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi, sekaligus menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.
BERITA TERKAIT
-
OPD Teken Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Tekankan Perencanaan Presisi dan Kolaborasi
-
Wali Kota Munafri & Ketua TP PKK, Dampingi Wamendukbangga Tinjau Kampung KB dan Program Gizi di Makassar
-
Percepatan RPJMD Makassar 2025–2029, Pemkot Makassar Mulai Panaskan Mesin Pembangunan 2027
-
Puluhan Tahun Berdiri Diatas Trotoar, Pemkot Makassar Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin
-
Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi