JAKARTA, BUKAMATANEWS — Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut laporan yang diajukan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1).
Namun demikian, Reonald belum membeberkan secara rinci kronologi kasus maupun peran Richard Lee dalam perkara ini.
Di sisi lain, penyidik disebut telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Akan tetapi, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang menjadi Rabu, 7 Januari 2026.
“Kalau yang kami dapatkan keterangan dari penyidik, dia minta reschedule pada 7 Januari. Tidak ada informasi apakah akan hadir atau tidak,” jelas Reonald.
Sementara itu, kasus ini beriringan dengan laporan balik yang diajukan Richard Lee terhadap Dokter Detektif terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam laporan tersebut, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyampaikan bahwa Doktif belum ditahan karena jeratan pasal dalam UU ITE memiliki ancaman pidana maksimal dua tahun.
“Terkait penahanan kami tidak lakukan karena ancaman hukumannya dua tahun, sehingga kami tidak melakukan penahanan. Namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” katanya.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga berupaya mendorong mediasi antara kedua pihak dengan agenda pemanggilan pada 6 Januari 2026.
“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kedua pihak hadir di Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Dwi.
Hingga kini, kedua kasus tersebut masih dalam proses hukum dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.