MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Pemerintah Provinsi Sulsel optimistis dapat menyelesaikan sejumlah gugatan sengketa lahan milik daerah pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya strategis penyelamatan aset. Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat beberapa aset lahan milik Pemprov Sulsel yang menghadapi persoalan hukum.
Sebagian lahan telah dinyatakan clear, namun belum memiliki sertifikat atau alas hak yang sah, sementara lainnya masih dalam proses sengketa di pengadilan. Sebagai langkah percepatan, Pemprov Sulsel melakukan koordinasi intensif dengan Bidang Aset untuk mempercepat proses sertifikasi lahan. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam penanganan perkara hukum yang masih berlangsung.
"Artinya yang sudah clear belum bersertifikat atau belum ada alas haknya, kami sudah koordinasikan dengan Bidang Aset untuk percepatan persertifikatan. Selanjutnya untuk lahan yang bersengketa, sesuai arahan Bapak Gubernur, kami banyak melibatkan sekarang Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," ujar Herwin.
Saat ini, lanjut Herwin, Pemprov Sulsel tengah menangani enam perkara sengketa lahan, terdiri atas empat lokasi di kawasan Sudiang dan dua lainnya berada di kawasan strategis. Beberapa diantaranya mencakup kawasan BSB pacuan kuda serta area Taman Pakui yang saat ini masih dalam proses hukum.
"Insya Allah kami optimistis dengan dokumen dan bukti yang kami peroleh, kami optimistis memenangkan," sebutnya.
Dengan adanya sejumlah gugatan yang telah dimenangkan, Pemprov Sulsel menargetkan seluruh aset lahan daerah yang masih bersengketa dapat berstatus clean and clear pada tahun ini, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.
Penyelesaian sengketa aset lahan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Dengan kepastian hukum atas aset daerah, Pemprov Sulsel memiliki landasan kuat dalam perencanaan pembangunan, optimalisasi pemanfaatan aset, serta pencegahan potensi kerugian keuangan daerah di masa depan.
Bagi masyarakat, penyelesaian sengketa aset membuka peluang pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik, ruang terbuka hijau, sarana olahraga, dan layanan sosial lainnya. Kepastian status lahan juga meminimalkan konflik agraria serta menciptakan rasa aman hukum di lingkungan sekitar aset pemerintah. (*)
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Balampangi, Penghubung Sinjai–Bulukumba
-
Pasca Aksi dan Blokade Jalan, Gubernur Sulsel Temui Tokoh dan Mahasiswa Luwu Raya
-
Forum Diskusi Bahas Pemekaran Luwu Raya, Sekda Sulsel Beri Penegasan Aturan Syarat
-
Wagub Sulsel Hadiri Peluncuran LPI 2025, Dorong Ekonomi Daerah Tangguh dan Mandiri