Redaksi : Senin, 05 Januari 2026 18:19
Kepala DPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar secara resmi merilis data kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025. Data tersebut menjadi gambaran serius kondisi sosial di Kota Makassar, dengan total 1.222 kasus kekerasan tercatat dalam kurun waktu satu tahun.

Angka ini menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih menjadi kelompok paling rentan, sekaligus menegaskan pentingnya penguatan upaya pencegahan, perlindungan, serta penanganan yang berkelanjutan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, mengungkapkan bahwa jumlah kasus pada 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 520 kasus. Peningkatan ini, menurutnya, tidak semata-mata mencerminkan naiknya tindak kekerasan, tetapi juga menjadi indikator terbukanya akses layanan serta optimalnya kinerja penanganan laporan.

“Sepanjang 2025 tercatat 1.222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, korban anak sebanyak 762 kasus atau sekitar 62 persen, sementara korban dewasa sebanyak 460 kasus atau 38 persen,” ujar Ita Anwar di Balai Kota Makassar, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, seluruh kasus yang tercatat merupakan laporan yang ditangani secara aktif dan transparan. Setiap laporan diproses melalui mekanisme penanganan yang terukur, terverifikasi, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak.

“Data ini merupakan catatan akhir tahun 2025 yang telah melalui proses verifikasi, validasi, serta mendapatkan persetujuan pimpinan sebelum dirilis ke publik,” jelasnya.

Menurut Ita, keterlambatan penyampaian data bukan tanpa alasan. Seluruh data harus melalui proses pengumpulan, pengolahan, verifikasi, dan validasi yang ketat guna memastikan akurasi, keabsahan, serta menghindari duplikasi antarunit layanan.

Pada 2025, sumber data penanganan kasus tidak lagi bertumpu pada satu unit layanan. Jika pada 2024 data hanya bersumber dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), maka pada 2025 data dihimpun dari tiga unit layanan, yakni UPTD-PPA Kota Makassar, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Makassar khusus layanan konseling, serta Shelter Warga di tingkat kelurahan.

Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Makassar juga telah membentuk 100 Shelter Warga sebagai garda terdepan penanganan kasus kekerasan berbasis masyarakat. Meski demikian, masih terdapat 50 kelurahan yang belum memiliki shelter warga.

“Untuk wilayah yang belum memiliki shelter, penanganan tetap dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah, serta dilanjutkan ke UPTD-PPA jika kasus tergolong berat,” ungkap Ita.

Berdasarkan sumber data, UPTD-PPA Kota Makassar menangani 690 kasus, terdiri atas 192 korban dewasa dan 498 korban anak. Puspaga Kota Makassar menangani 45 kasus, sementara Shelter Warga menangani 487 kasus.

Ditinjau dari jenis kelamin, korban perempuan masih mendominasi dengan jumlah 841 orang atau sekitar 69 persen. Sementara korban laki-laki di bawah usia 18 tahun tercatat sebanyak 381 orang atau 31 persen.

Jenis kasus yang paling banyak ditangani sepanjang 2025 meliputi kekerasan terhadap anak (516 kasus), kekerasan terhadap perempuan (247 kasus), dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT (199 kasus). Selain itu, tercatat pula kasus anak berhadapan dengan hukum (167 kasus), rekomendasi nikah (42 kasus), hak asuh anak (24 kasus), anak yang memerlukan perlindungan khusus (18 kasus), korban penyalahgunaan napza (8 kasus), serta satu kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.

Berdasarkan bentuk kekerasan, kasus kekerasan seksual menjadi yang tertinggi dengan 260 kasus, disusul kekerasan fisik 230 kasus, kekerasan psikis 75 kasus, dan penelantaran 41 kasus. Tercatat pula kasus bullying atau intoleransi, penculikan, serta trafficking.

Dari sisi wilayah, kasus tertinggi tercatat di Kecamatan Tamalate dengan 97 kasus, disusul Panakkukang 89 kasus, Rappocini 68 kasus, Tallo 63 kasus, Manggala 61 kasus, dan Biringkanaya 59 kasus. DPPPA juga mencatat 31 kasus berasal dari luar wilayah Kota Makassar.

Sementara berdasarkan usia, korban terbanyak berada pada rentang usia 12–18 tahun dengan 362 kasus, disusul usia 19–29 tahun sebanyak 91 kasus, dan usia 30–64 tahun sebanyak 66 kasus.

Data juga menunjukkan bahwa pelaku kekerasan paling banyak berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti orang tua, pasangan, pacar atau mantan pacar, tetangga, guru, hingga orang yang tidak dikenal.

Sebagai penutup, DPPPA Kota Makassar menegaskan komitmen penguatan perlindungan perempuan dan anak melalui berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA, Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2023 tentang keadilan restoratif, serta implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengampanyekan anti-kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus mendorong masyarakat agar berani melapor,” pungkas Ita Anwar. (*)

BERITA TERKAIT