Redaksi : Minggu, 04 Januari 2026 13:40

JAKARTA, BUKAMATANEWS — Pemerintah resmi memperluas cakupan pelaporan pajak di sektor ekonomi digital. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektronik atau e-wallet kini masuk dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam beleid tersebut, PJP — baik bank maupun lembaga selain bank — dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral. Implikasinya, data rekening hingga transaksi pada platform e-wallet dapat menjadi bagian dari akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Kebijakan ini sejalan dengan penyesuaian standar internasional Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui oleh OECD. Dalam aturan global tersebut, produk uang elektronik tertentu serta mata uang digital bank sentral diperlakukan sebagai bagian dari rekening keuangan.

Tak hanya menyasar e-wallet, PMK 108/2025 juga mengatur bahwa DJP berwenang memperoleh akses informasi keuangan terkait aset kripto. Akses ini berlaku bagi exchange atau penyedia jasa kripto yang termasuk Pelapor dalam ketentuan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF,” bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).

Dengan aturan baru ini, transaksi kripto bernilai besar hingga kepemilikan aset pada platform exchange dapat masuk dalam sistem pelaporan otomatis pemerintah.

Berdasarkan pertimbangan regulasi, Indonesia dijadwalkan mulai melakukan pertukaran otomatis data keuangan e-wallet dan aset kripto dengan negara mitra pada 2027, untuk data tahun 2026. Langkah ini diharapkan memperkuat transparansi pajak sekaligus menekan risiko penghindaran pajak di era ekonomi digital yang semakin berkembang.

 

-

TAG

BERITA TERKAIT