Redaksi : Rabu, 31 Desember 2025 17:17

BUKAMATANEWS — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan telah melakukan 30.451 penindakan sepanjang tahun 2025. Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai sekitar Rp 8,8 triliun dan tersebar di berbagai sektor kepabeanan serta cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, merinci bahwa dari jumlah tersebut terdapat 9.492 penindakan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, serta 20.131 penindakan di bidang cukai.

“Dari penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp 6,5 triliun, ekspor sebesar Rp 281 miliar, serta fasilitas kepabeanan sekitar Rp 154 miliar,” ujar Nirwala dalam Media Gathering, Selasa (30/12/2025).

Salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik terjadi pada Agustus lalu. Ketika itu, Bea Cukai bersama tim gabungan menindak dua kapal bermuatan tidak sesuai dokumen manifest di wilayah Jambi. Dari operasi tersebut, diamankan sekitar 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil, pakaian bekas (ballpress), dan barang lainnya dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.

Di bidang cukai, DJBC mencatat penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025. Beberapa di antaranya berskala besar, seperti 23 juta batang rokok ilegal di Bagansiapiapi, Rokan Hilir pada Juli 2025, serta penindakan kontainer berisi 400 karton air mineral yang diberitahukan sebagai rokok di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya.

Selain itu, Bea Cukai Pontianak menindak 20 juta batang rokok ilegal pada 9 Desember 2025, disusul Bea Cukai Atambua yang menggagalkan 11 juta batang rokok ilegal pada 10 Desember 2025.

Secara komoditas, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi 63,9 persen. Di bawahnya terdapat minuman mengandung etil alkohol sebesar 6,75 persen, tekstil 2,72 persen, mesin 2,24 persen, serta besi dan baja 2,12 persen.

Meski jumlahnya masih besar, DJBC mencatat tren penurunan penindakan sepanjang 2025. Dari sisi jumlah kasus, turun 18,2 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 37.264 penindakan. Sedangkan dari sisi nilai barang, juga turun 7,9 persen dari Rp 9,66 triliun pada 2024 menjadi Rp 8,89 triliun pada 2025.

DJBC memastikan akan terus memperkuat pengawasan guna menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu iklim usaha yang sehat.

 

TAG

BERITA TERKAIT