MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung, terus bergulir. Setelah Polda Sulsel menetapkan Bahar Ngitung sebagai tersangka, berkas perkara kini telah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diteliti.
Dalam perkara ini, perhatian publik tertuju pada siapa sosok yang melaporkan Bahar Ngitung hingga berujung penetapan tersangka. Hingga kini, identitas pelapor belum diungkap secara resmi oleh kepolisian. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, pelapor adalah seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengusaha.
Polda Sulsel menegaskan, penyidik belum dapat membeberkan secara rinci bentuk kerja sama bisnis, nilai kerugian, maupun kronologi awal dugaan penipuan karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut dari penyidik Polda Sulsel sejak 14 Oktober 2025
"Berkas sudah kami terima," ujar Soetarmi, Jumat, 19 Desember 2025 lalu.
Berkas pelimpahan perkara bernomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Namun, karena tersangka dan barang bukti belum diserahkan, jaksa memberikan petunjuk P-19 bernomor B-5737/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.
"Hanya berkas yang diserahkan. Tersangka dan barang bukti belum kami terima sehingga jaksa meminta kelengkapan berkas," kata Soetarmi.
Ia menegaskan hingga kini belum dilakukan tahap dua karena penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan status tersangka terhadap Bahar Ngitung. Ia menyebut penyidik masih memeriksa satu saksi tambahan sebelum berkas dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum.
"Masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan dikirim kembali untuk diteliti," ujarnya.
Penetapan tersangka Bahar Ngitung didasarkan pada SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (*)
BERITA TERKAIT
-
Polda Sulsel Hentikan Penyelidikan Kasus Penyebaran Konten Pornografi Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
Dari Sidik Jari, DVI Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Korban Kedua Pesawat ATR 42-500, Pramugari Florencia Lolita Wibisono
-
Pemprov Sulsel Libatkan Jaksa Pengacara Negara Hadapi Masalah Sengketa Lahan
-
Barang Bukti Hilang, Jaluh Ramjani Januar Ajukan PK ke MA
-
Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin Dicekal ke Luar Negeri