Dewi Yuliani : Kamis, 18 Desember 2025 18:19
Plh Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menghadiri Rapat Dengar Pendapat terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan PT Indonesia Huail Industry Park (IHIP) tentang Penggunaan Lahan Bekas Kompensasi DAM Karebbe, di Desa Harapan, Kecamatan Malili.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan PT Indonesia Huail Industry Park (IHIP) tentang Penggunaan Lahan Bekas Kompensasi DAM Karebbe, di Desa Harapan, Kecamatan Malili. RDP yang dipimpin Ketua Komisi D Kadir Halid tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Kamis, 18 Desember 2025.

Plh Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan, perjanjian kerjasama antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Termasuk sewa lahan yang dianggap terlalu rendah, ditentukan oleh tim apprisial independen, bukan oleh Pemkab Luwu Timur.

"Kalau Pemkab Luwu Timur pasti mau sewa lahan yang tinggi juga supaya uang yang masuk ke kas daerah semakin besar. Tapi sewa lahan ini ditentukan berdasarkan perhitungan tim apprisial independen, yang juga telah diaudit oleh BPK," jelas Ramadhan, dalam RDP tersebut.

Ramadhan mengungkapkan, status lahan yang disewakan ke PT IHIP adalah milik Pemkab Luwu Timur. Adapun masyarakat yang saat ini menempati lahan tersebut, akan diberikan biaya kerohiman, untuk tanaman dan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Meski demikian, ia belum bisa menyebut nilainya, karena perhitungannya harus sesuai dengan regulasi yang ada.

"Sementara dihitung berapa untuk tanaman, berapa untuk bangunan. Tapi akan diselesaikan dalam waktu dekat," ujarnya.

Ia mengaku senang dengan adanya pelaksanaan RDP tersebut, karena bisa memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, khususnya bagi yang belum paham. Pemerintah daerah akan tetap berjalan, karena semua yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan.

"Proses sertifikasi lahan ini melalui proses yang panjang. Dari PT Vale hingga menjadi milik Pemkab Luwu Timur. Namun pada intinya, lahan ini adalah milik Pemkab Luwu Timur dan telah diakui oleh negara," tegasnya.

Diketahui, RDP ini menghadirkan sejumlah pihak terkait. Seperti Aliansi Masyarakat Luwu Timur, Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur, Kerukunan Keluarga Luwu Raya, PT Vale, PT IHIP, dan perwakilan DPRD Luwu Timur, dan undangan lainnya.

RDP berjalan lancar, dengan melahirkan tiga kesimpulan. Pertama, meminta kepada Pemkab Luwu Timur untuk menyelesaikan permasalahan tanaman dan bangunan masyarakat yang ada sebanyak 104 KK melalui biaya kerohiman. Kedua, Komisi D akan melakukan konsultasi ke Kementrian ATR/BPN dan Kementrian Kehutanan. Ketiga, Komisi D akan melakukan kunjungan ke lokasi PT IHIP. (*)