Matangkan Lokasi, Munafri: PSEL di TPA Antang Paling Efisien, Tekan Beban Daerah
02 April 2026 14:22
RDP berjalan lancar, dengan melahirkan tiga kesimpulan. Pertama, meminta kepada Pemkab Luwu Timur untuk menyelesaikan permasalahan tanaman dan bangunan masyarakat yang ada sebanyak 104 KK melalui biaya kerohiman. Kedua, Komisi D akan melakukan konsultasi ke Kementrian ATR/BPN dan Kementrian Kehutanan. Ketiga, Komisi D akan melakukan kunjungan ke lokasi PT IHIP.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - DPRD Sulsel menegaskan jika lahan seluas 395 hektar yang dipersewakan kepada PT Indonesia Huail Industry Park (IHIP) merupakan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Hal tersebut telah diakui oleh negara.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Sulsel, di akhir Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan PT IHIP tentang Penggunaan Lahan Bekas Kompensasi DAM Karebbe, di Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang dilaksanakan di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Kamis, 18 Desember 2025.
Penegasan tersebut kembali disampaikan Kadir Halid saat salah seorang peserta RDP menyatakan keberatan dengan kesimpulan RDP pada poin pertama yang meminta kepada Pemkab Luwu Timur untuk menyelesaikan permasalahan tanaman dan bangunan masyarakat yang ada sebanyak 104 KK melalui biaya kerohiman.
"Tidak ada ganti rugi lahan, karena lahan ini milik Pemkab Luwu Timur dan itu sudah diakui negara. Yang ada adalah biaya kerohiman untuk mengganti tanaman dan bangunan yang ada di atas lahan pemerintah," tegas Kadir Halid.
Sementara, dalam RDP ini, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan, pengalihan status lahan ini sudah sesuai peraturan perundangan yang berlaku, setelah melalui proses yang cukup panjang. Termasuk melibatkan Kementrian Kehutanan dan BPN. Prosesnya juga melibatkan pihak Kejaksaan.
"Semua sudah sesuai regulasi dan dokumennya lengkap di setiap tahapan," tegas Ramadhan.
Diketahui, RDP ini menghadirkan sejumlah pihak terkait. Seperti Aliansi Masyarakat Luwu Timur, Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur, Kerukunan Keluarga Luwu Raya, PT Vale, PT IHIP, dan perwakilan DPRD Luwu Timur, dan undangan lainnya.
RDP berjalan lancar, dengan melahirkan tiga kesimpulan. Pertama, meminta kepada Pemkab Luwu Timur untuk menyelesaikan permasalahan tanaman dan bangunan masyarakat yang ada sebanyak 104 KK melalui biaya kerohiman. Kedua, Komisi D akan melakukan konsultasi ke Kementrian ATR/BPN dan Kementrian Kehutanan. Ketiga, Komisi D akan melakukan kunjungan ke lokasi PT IHIP. (*)
02 April 2026 14:22
02 April 2026 14:03
02 April 2026 11:56
02 April 2026 11:56
02 April 2026 09:30
02 April 2026 11:10
02 April 2026 11:04
02 April 2026 11:25