MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, angkat bicara terkait Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, yang menunaikan ibadah umroh, ditengah adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang melarang Kepala Daerah meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026.
Kepala daerah diminta siaga di wilayah masing-masing menghadapi cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah rawan bencana hidrometeorologi.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyebut, pengajuan cuti umroh Bupati Luwu Timur disetujui sebelum adanya edaran tersebut.
"Dia pengajuannya sebelum pelaksanaan perintah itu. Dia pengajuannya sebelum perintah. Tapi ujung-ujungnya kita akan rekomendasikan sebelum ada perintah itu," kata Andi Sudirman, Rabu, 17 Desember 2025.
Andi Sudirman mengatakan, kepergian umroh Bupati Luwu Timur dilakukan sebelum adanya edaran.
"Saya rasa dia kalau tidak salah itu selisih empat hari atau dua hari dari perintah. Dia pengajuannya sebelum tawwa," pungkasnya. (*)
TAG
BERITA TERKAIT
-
Kabar Baik! Sulsel Kebagian Tambahan 25.000 Rumah Subsidi
-
Tuntas, Jalan Aroepala Makassar-Gowa Dibeton 40 Cm untuk Hadapi Banjir
-
BBWS Pompengan Jeneberang: Program MYP Pemprov Sulsel Ringankan Beban Pemerintah Pusat
-
Kepala BKN Puji Kepemimpinan Gubernur Sulsel Terapkan Manajemen Talenta Pejabat Eselon dan ASN
-
Gubernur Sulsel Dorong Taman Andalan Rante Ra’da’ Toraja Utara Jadi Pusat Pembinaan Atlet