BUKAMATANEWS - Gelombang kejahatan pencurian di Indonesia menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Kriminal 2024/2025 mencatat peningkatan signifikan jumlah desa dan kelurahan yang bersentuhan langsung dengan tindak pencurian.
Fenomena ini menegaskan bahwa kejahatan properti tidak lagi terkonsentrasi di kota-kota besar, tetapi telah merembes hingga ke wilayah pedesaan dan permukiman masyarakat akar rumput. Pencurian kini menjadi persoalan lintas wilayah yang menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.
Berdasarkan Lampiran 18 dan pembahasan Bab 2.14 Gambaran Kejadian Kejahatan secara Kewilayahan, jumlah desa dan kelurahan yang pernah mengalami pencurian meningkat dari 22.285 desa pada 2021 menjadi 25.216 desa pada 2024. Secara nasional, cakupan wilayah terdampak naik dari 26,50 persen menjadi 29,92 persen.
Dari sisi jumlah wilayah, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan desa dan kelurahan terdampak pencurian terbanyak pada 2024, mencapai 3.225 wilayah. Tingginya angka tersebut sejalan dengan luas wilayah, kepadatan penduduk, serta tingginya aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Di posisi berikutnya, Jawa Timur mencatat 2.519 desa dan kelurahan terdampak, disusul Jawa Tengah dengan 2.420 wilayah. Namun, tren pencurian tidak hanya terjadi di Pulau Jawa. Sumatera Utara juga mencatat angka tinggi dengan 2.054 desa dan kelurahan terdampak, sementara Sulawesi Selatan mencapai 835 wilayah.
Jika dilihat dari persentase wilayah terdampak, situasinya terlihat lebih serius. DKI Jakarta mencatat 86,14 persen desa dan kelurahan pernah mengalami pencurian pada 2024. Artinya, hampir seluruh wilayah administratif ibu kota bersentuhan dengan kasus pencurian.
Selain DKI Jakarta, DI Yogyakarta dengan 56,85 persen, Jawa Barat sebesar 54,14 persen, serta Lampung mencapai 50,73 persen juga masuk kategori wilayah sangat rawan. Tingginya persentase ini menunjukkan bahwa pencurian telah menjadi fenomena struktural di wilayah dengan kepadatan penduduk dan mobilitas ekonomi yang tinggi.
Sementara itu, Papua Barat dan Papua Barat Daya mencatat persentase relatif rendah, masing-masing 7,53 persen dan 7,86 persen. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta mencerminkan tingkat keamanan yang tinggi, melainkan dapat dipengaruhi oleh faktor pelaporan, keterbatasan akses wilayah, serta karakteristik sosial masyarakat setempat.
Data ini menjadi peringatan bagi pemerintah dan aparat keamanan untuk memperkuat strategi pencegahan berbasis wilayah serta meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
-