MAKASSAR, BUKAMATANEWS – UPT Balai Penerapan Mutu Produk Perikanan (BPMPP) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel resmi menjadi mitra pengujian mutu hasil perikanan untuk Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Kantor UPT BPMPP Sulsel, Jalan Ir. Sutami, Kota Makassar, Kamis, 11 Desember 2025.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Muhammad Ilyas mengatakan, bahwa diharapkan laboratorium BPMPP Pemprov Sulsel dapat menjadi mitra-mitra eksportir produk perikanan dari berbagai Provinsi di Indonesia Timur.
"Namun perlu didukung dengan pengadaan peralatan-peralatan laboratorium terbaru dengan standard akurasi berskala global dan internasional. Hal ini menjadi potensi PAD bagi Sulsel ke depan selain meningkatkan jaminan mutu dan kualitas produk perikanan di Indonesia bagian timur," jelasnya.
Pelaksana Harian Kepala UPT BPMPP DKP Sulsel, Masdar, menjelaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan fungsi lembaganya berdasarkan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 37 Tahun 2018, yaitu memberikan layanan pengujian mutu hasil perikanan.
"Dengan adanya kerja sama ini, akan memperluas cakupan layanan hingga di luar wilayah Sulsel. Kerja sama ini juga akan mendatangkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru bagi Sulsel," jelas Masdar.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra, A. Azhar, menyambut baik kolaborasi ini.
Dijelaskannya, sebagai amanat UU No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan, tepatnya pada Pasal 72 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pangan dan Mutu Pangan.
"Unit Pengolahan Ikan yang berada di Sulawesi Tenggara pun berharap dengan adanya kerja sama ini dapat menjembatani pemenuhan dari permintaan buyer dalam hal keamanan pangan yaitu hasil uji mutu semisal E. Coli, Salmonella, ALT dan Histamin serta logam berat," jelasnya.
Dengan kerjasama ini, arus pengiriman sampel produk perikanan dari Sultra ke laboratorium BPMPP Sulsel untuk diuji parameter kimia, mikrobiologi, dan residu akan memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal ini diharapkan dapat memperlancar perdagangan, mendukung program ekspor nasional, dan pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan serta pembudidaya ikan di kedua provinsi. (*)
BERITA TERKAIT
-
Stadion Sudiang Berkapasitas 27 Ribu Penonton Dibangun, Ditarget Rampung 2027
-
Pemprov Sulsel Matangkan RKPD 2027 Lewat Rakortek Tematik, Perkuat Percepatan Penurunan Stunting dan Perlindungan Kelompok Rentan
-
Gubernur Andi Sudirman Bawa Sejumlah Usulan Infrastruktur Strategis ke Pemerintah Pusat
-
Gubernur Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare
-
Diskominfo SP Sulsel Perkuat Sinergi dengan BMKG Wilayah IV, Dorong Informasi Cuaca yang Lebih Akurat dan Cepat