MAKASSAR,BUKAMATANEWS - RSUD Daya Makassar menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan humanis, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Setiap pasien dilayani berdasarkan tingkat kegawatan medis, bukan status jaminan kesehatan.
Sistem triase menjadi dasar utama penanganan pasien di IGD. Tenaga medis RSUD Daya, dr. Nisa, menjelaskan bahwa pasien dikelompokkan dalam empat kategori, yakni zona hijau, kuning, merah, dan hitam.
Zona merah diperuntukkan bagi pasien gawat darurat yang harus segera ditangani, sementara zona kuning untuk kondisi semi gawat darurat. Zona hijau merupakan pasien stabil, dan zona hitam bagi pasien yang datang dalam kondisi meninggal dunia.
“Untuk kondisi gawat darurat, kami tidak melihat status jaminan pasien. Keselamatan pasien adalah yang utama,” tegas dr. Nisa.
Pemerintah Kota Makassar juga memperkuat akses layanan melalui program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Kedua skema ini memastikan warga tetap mendapatkan layanan kesehatan meski terkendala administrasi BPJS.
Dampak positif kebijakan ini dirasakan langsung masyarakat. Salah satunya dialami Muhammad Ikram, anak yatim dari Panti Asuhan Al-Muhaimin Makassar, yang mendapat penanganan cepat tanpa hambatan. “Ikram ditangani dengan penuh perhatian tanpa dipersulit,” ujar Yuni, ibu pengasuh panti, Sabtu (13/12/2025).