Redaksi
Redaksi

Sabtu, 06 Desember 2025 09:45

Bupati Aceh Selatan Ngotot Umrah Meski Sudah Dilarang Gubernur dan Banjir Belum Surut

Bupati Aceh Selatan Ngotot Umrah Meski Sudah Dilarang Gubernur dan Banjir Belum Surut

Sanksi politik dari Gerindra dan teguran keras dari Gubernur Aceh ini menjadi penanda bahwa tindakan seorang kepala daerah meninggalkan wilayahnya saat bencana, terlepas dari alasan apapun, merupakan pelanggaran etika kepemimpinan yang serius dan berkonsekuensi langsung pada jabatan dan reputasinya.

BUKAMATANEWS - Partai Gerindra mengambil langkah tegas dengan langsung mencopot Mirwan MS dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan, menyusul kontroversi keberangkatannya menunaikan ibadah umrah di tengah situasi darurat bencana banjir dan longsor yang melanda 11 kecamatan di wilayahnya. Keputusan ini menunjukkan sikap keras partai terhadap dugaan kelalaian pemimpin daerah di saat krisis.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, membenarkan pencopotan tersebut, menegaskan kekecewaan DPP terhadap sikap Mirwan.

“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan, oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” kata Sugiono pada Jumat (5/12).

Keputusan Gerindra ini mempertegas sorotan publik terhadap Mirwan MS, yang notabene adalah Bupati Aceh Selatan. Ia menjadi perbincangan setelah diketahui nekat berangkat umrah bersama keluarganya pada Selasa (2/12). Keberangkatannya ini terjadi hanya lima hari setelah ia menerbitkan surat resmi bernomor 360/1315/2025 yang menyatakan ketidaksanggupan Pemkab Aceh Selatan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor (tertanggal Kamis, 27/11).

Ironisnya, saat Mirwan berada di Mekah, masih ada warga di kawasan Trumon yang harus bertahan di tenda-tenda pengungsian, sementara Aceh sendiri ditetapkan dalam status darurat bencana hidrometeorologi.

Kontroversi semakin memanas setelah terungkap bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), sebelumnya telah menolak permohonan izin Mirwan untuk bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengonfirmasi bahwa Mualem tidak mengabulkan surat izin yang diajukan pada 24 November 2025, dengan alasan Kabupaten Aceh Selatan merupakan salah satu daerah terdampak parah dan Bupati sendiri telah menetapkan status tanggap darurat.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aceh Selatan, Denny Saputra, mencoba membela Mirwan, berdalih bahwa keberangkatan Bupati dilakukan setelah melihat kondisi wilayah yang dinilai sudah stabil.

"Keberangkatan Bupati Aceh Selatan beserta istri menjalani ibadah umrah ke tanah suci tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut," kata Denny.

Namun, dalih ini tidak meredakan kemarahan Mualem. Gubernur Aceh menilai Bupati Mirwan telah abai dan tidak mengindahkan surat penolakan yang telah diterbitkan. Mualem memastikan akan melayangkan teguran keras kepada Bupati Aceh Selatan atas tindakannya yang dinilai tidak pantas di tengah krisis kemanusiaan.

Sanksi politik dari Gerindra dan teguran keras dari Gubernur Aceh ini menjadi penanda bahwa tindakan seorang kepala daerah meninggalkan wilayahnya saat bencana, terlepas dari alasan apapun, merupakan pelanggaran etika kepemimpinan yang serius dan berkonsekuensi langsung pada jabatan dan reputasinya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Banjir Aceh