MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Ruang Pola Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Minggu (30/11/2025). Rapat yang dihadiri Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham ini menjadi tahap akhir pembahasan anggaran sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Meski memberikan persetujuan akhir, sejumlah fraksi menyampaikan catatan kritis dan rekomendasi untuk perbaikan ke depan.
Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan Indonesia, Sangkala Saddiko, secara khusus menyoroti kebijakan pemerintah kota yang menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026. Menurutnya, penjelasan eksekutif mengenai hal ini dinilai belum memuaskan.
“Jawaban Pemerintah Kota terkait faktor penurunan PAD terkesan pasrah dan belum menyentuh inti persoalan. Kami mendorong adanya evaluasi komprehensif terhadap perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan PAD,” tegas Sangkala, yang juga merupakan legislator dari PAN.
Ia memperingatkan bahwa pemanfaatan potensi PAD yang tidak optimal akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Kendati demikian, fraksinya tetap menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan.
Di sisi lain, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Juru Bicaranya, Fasruddin Rusli, menyampaikan apresiasi atas kerja optimal pemerintah kota dalam penyusunan APBD 2026.
“Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kota dalam mengoptimalkan pendapatan melalui aktivitas belanja daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Fasruddin.
Namun, ia juga menekankan bahwa persetujuan ini harus diiringi dengan komitmen tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam menjalankan program-program prioritas. “Kami berharap program yang dijalankan nanti mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan PAD Kota Makassar,” tambahnya.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Makassar, Suprtaman, ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kota Makassar, serta undangan lainnya.
Dengan disahkannya Ranperda ini, Pemerintah Kota Makassar kini memiliki landasan hukum untuk melaksanakan program pembangunan dan pelayanan publik sepanjang tahun 2026, dengan pengawasan ketat dari dewan terhadap implementasinya.
BERITA TERKAIT
-
OPD Teken Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Tekankan Perencanaan Presisi dan Kolaborasi
-
Wali Kota Munafri & Ketua TP PKK, Dampingi Wamendukbangga Tinjau Kampung KB dan Program Gizi di Makassar
-
Percepatan RPJMD Makassar 2025–2029, Pemkot Makassar Mulai Panaskan Mesin Pembangunan 2027
-
Puluhan Tahun Berdiri Diatas Trotoar, Pemkot Makassar Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin
-
Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi