Redaksi
Redaksi

Sabtu, 29 November 2025 14:43

Delay 28 Jam, Anggota DPRD Jeneponto Kritik Pelayanan “Tak Manusiawi” dari Sriwijaya Air

Delay 28 Jam, Anggota DPRD Jeneponto Kritik Pelayanan “Tak Manusiawi” dari Sriwijaya Air

Anggota DPRD Jeneponto mengecam layanan Sriwijaya Air setelah penerbangan SJ5980 delay 28 jam, tanpa makan, tanpa kompensasi, tanpa permintaan maaf.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Sebuah video aksi protes penumpang Sriwijaya air penerbangan Jakarta-Makassar beredar luas di aplikasi WhatsApp. Video tersebut menunjukkan seorang pria yang mengaku Anggota DPRD Jeneponto, ‎ Suardi, meluapkan kekecewaannya terhadap pelayanan Sriwijaya Air setelah penerbangan pulang dari kegiatan Musyawarah Nasional Partai Amanat Nasional (PAN) mengalami penundaan ekstrem.

Penerbangan dengan nomor SJ5980 semula dijadwalkan berangkat 27 November 2025 pukul 16.20 WIB dengan total 109 penumpang. Namun dua kali pengumuman delay diikuti pembatalan keberangkatan, dan penumpang diarahkan ke hotel penginapan sementara.

Kronologi Kejadian

* Rombongan tiba di bandara sekitar satu jam sebelum jadwal keberangkatan.

* Dilakukan dua kali pengumuman penundaan jadwal keberangkatan.

* Pada pengumuman ketiga, pihak maskapai menyatakan bahwa pesawat batal berangkat.

* Penumpang — termasuk anggota DPRD — kemudian diantar ke hotel penginapan sementara, Golden Tulip Hotel Tangerang.

* Setibanya di hotel sekitar pukul 20.30 malam, janji makan malam dari maskapai tidak ditepati. Selama delay kurang lebih 28 jam — sejak siang hari hingga keesokan pagi — penumpang tidak mendapat makan siang, makan malam, maupun kompensasi apapun.

* Hingga waktu pengaduan, menurut Suardi, pihak Sriwijaya Air belum memberikan permintaan maaf resmi atau penjelasan atas insiden tersebut.

 Kritik & Tuntutan Penumpang

Menurut Suardi dan beberapa penumpang lain, perlakuan yang mereka alami mencerminkan layanan yang “tidak manusiawi”. Tidak adanya pemenuhan dasar — seperti makanan, minuman, dan komunikasi yang jelas — membuat situasi menjadi sangat mengecewakan. 

Suardi mendesak agar pihak berwajib dan regulator penerbangan memberi teguran tegas, bahkan mempertimbangkan sanksi bagi maskapai. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang terhadap penumpang lain.

Dari perspektif hak penumpang, layanan seperti makanan, minuman, dan kompensasi wajar diberikan apabila terjadi delay atau pembatalan — terutama bila disebabkan oleh manajemen maskapai, bukan faktor alam atau keadaan di luar kendali. 

Kasus delay hingga 28 jam tanpa pemenuhan pelayanan dasar menunjukkan kegagalan layanan dan pelanggaran terhadap hak penumpang.

Kasus ini bukan sekadar soal jam keberangkatan yang berubah — melainkan soal kepercayaan publik terhadap maskapai penerbangan. Ketika penumpang diperlakukan seperti angka, bukan manusia dengan hak dasar, maka layanan harus dipertanyakan.

Suardi berharap agar pengalaman pahit ini menjadi pertimbangan bagi regulator dan masyarakat luas — bahwa pelayanan manusiawi dan tanggung jawab maskapai harus ditegakkan. Semoga Sriwijaya Air dan seluruh maskapai penerbangan di Indonesia memperbaiki layanan mereka, serta menjunjung tinggi hak dan kenyamanan penumpang.