MAKASSAR,BUKAMATANEWS — Menjelang pemungutan suara serentak Ketua RT dan RW pada 3 Desember 2025, suasana demokrasi akar rumput di Kota Makassar memanas. Belakangan muncul protes dari sejumlah bakal calon yang merasa dirugikan oleh proses administrasi — menimbulkan kekhawatiran akan ketidakadilan dan intervensi pejabat kelurahan.
Calon Dianggap Gagal Administrasi, Tudingkan Ketidakadilan
Kasus terbaru terjadi di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang. Seorang bakal calon bernama Makmur Dg Ngewa menyebutkan bahwa dirinya ditolak hanya karena perbedaan nama di dokumen.
“Di ijazah tertulis ‘Makmur’, sedangkan di Kartu Keluarga tertulis ‘Makmur Dg Ngewa’,” ujar Makmur, yang mengaku berkasnya telah dilegalisir. Meskipun demikian, panitia menolak dengan alasan “tidak ada nomor ijazah”.
Selain itu, surat keterangan sehat dari klinik swasta juga ditolak, padahal menurut Makmur, calon lain dengan surat serupa bisa lolos.
Kasus serupa juga terjadi di kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini, sejumlah warga menggeruduk kantor lurah karena dianggap tidak adil dalam meloloskan kandidat kandidat.
Keluhan serupa muncul dari calon di Jalan Haji Kalla II. Mereka menilai bahwa standar verifikasi dokumen tidak konsisten — ada calon yang lolos meski menggunakan surat keterangan dari rumah sakit swasta, sementara yang lain ditolak. Hal ini memunculkan dugaan bahwa seleksi administrasi bisa digunakan sebagai alat pilih kasih agar calon tertentu disingkirkan.
Pemerintah dan DPRD Angkat Suara, Serukan Netralitas
Menanggapi protes, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, telah mengeluarkan peringatan keras kepada camat dan lurah agar menjaga netralitas. Menurutnya, pemilihan RT/RW adalah momentum sensitif secara politik dan dapat memicu gesekan sosial jika tidak dikelola dengan adil.
DPRD melalui Komisi A dan B juga memperingatkan agar tidak ada campur tangan dari pejabat kelurahan dalam proses pemilihan. Mereka mendesak agar penyelenggara dan panitia pelaksanaan benar-benar bekerja profesional dan transparan agar hak warga memilih tidak dirampas oleh administrasi sewenang-wenang.
Mekanisme Disiapkan , Tapi Tantangan di Lapangan Besar
Pemkot Makassar bersama KPU Makassar telah menetapkan bahwa pemilihan RT/RW akan dilakukan dengan mekanisme serupa pemilu: ada pendaftaran calon, kampanye terbatas, pencoblosan di TPS, dan penghitungan suara. Jumlah posisi yang diperebutkan sangat besar: 5.957 kursi (4.965 RT dan 992 RW) di 15 kecamatan dan 153 kelurahan se-Makassar.
Namun pelaksanaan di tingkat kelurahan tampak rawan ketimpangan. Aturan administratif — seperti persyaratan identitas, ijazah, surat sehat, dan batasan usia atau status — dianggap oleh sebagian calon sebagai alat seleksi yang bisa disalahgunakan.
Warga Bergerak, Tolak DPRD “Tunda Pemilihan”
Di sisi lain, wacana penundaan pemilihan oleh DPRD telah memancing kemarahan warga. Sejumlah warga menyatakan siap protes dan mendesak agar pemilihan tetap digelar sesuai jadwal — karena mereka mendukung proses demokratis langsung. “Kalau DPRD mau tunda, mending Wali Kota tunjuk langsung saja,” kata salah satu warga lembah pemukiman padat yang menolak penundaan.
Masyarakat menilai bahwa penundaan sama saja dengan mengabaikan aspirasi dan hak memilih mereka. Latar belakang sejarah penunjukan RT/RW tanpa pemilihan — yang disuarakan warga selama puluhan tahun — membuat semangat pemilihan langsung kali ini semakin kuat.
Apa yang Bisa Terjadi?
Dengan adanya laporan administrasi kontroversial, peringatan dari pejabat, hingga ancaman protes warga jika pemilihan ditunda — pemilihan RT/RW 2025 di Makassar telah memasuki fase kritis. Jika tidak diawasi, proses ini berpotensi menciptakan ketidakadilan, konflik sosial, dan melemahkan kepercayaan warga terhadap demokrasi lokal.
Pemantau, tokoh masyarakat, dan media — serta warga sendiri — diminta aktif mengawasi setiap tahapan: dari verifikasi calon, distribusi undangan, proses pencoblosan hingga penetapan hasil. Hanya dengan transparansi, keadilan, dan partisipasi massal, tujuan pemilihan RT/RW sebagai ruang demokrasi akar rumput bisa terwujud.