MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi mengeluarkan penetapan eksekusi atas putusan berkekuatan hukum tetap yang mewajibkan pihak tergugat (Presiden Republik Indonesia) membayar ganti rugi kepada Abdul Hayat Gani.
Penetapan tersebut dengan nomor 4110/Pen.Eks/G/2025/PTUN JKT yang ditetapkan di Jakarta, 21 November 2025, dengan menetapkan salah satu poin, dengan mewajibkan termohon eksekusi Presiden Republik Indonesa untuk membayar kompensasi.
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir membenarkan salinan putusan penetapan eksekusi dari PTUN Jakarta. Dengan begitu, kata dia, Presiden Prabowo Subianto berkewajiban menjalankan putusan tersebut.
"Alhamdulillah Penetapan PTUN Jakarta atas Permohon Eksekusi Dr. Abdul Hayat Perkara Nomor 12/G/2023/PTUN JKT telah kami terima, yang mewajibkan kepada Presiden RI sebagai Termohon Eksekusi untuk membayar Ganti Rugi Dr. Abdul Hayat," ucap Syaiful, Selasa, 25 November 2025.
Diketahui, penetapan eksekusi ini diterbitkan sebagai respons atas permohonan Abdul Hayat yang menilai pihak tergugat belum menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam amar putusan.
Sekadar diketahui, Abdul Hayat diberhentikan dari jabatan Sekprov Sulsel pada 30 November 2022 atas usulan dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Karena merasa pencopotannya tak sesuai prosedur dan aturan, saat itu Abdul Hayat pun melayangkan gugatan atas pencopotan dirinya dari jabatan Sekprov Sulsel itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Oleh PTUN Jakarta, gugatan Abdul Hayat dimenangkan. PTUN Jakarta dalam putusannya menyatakan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat dari jabatan Sekprov Sulsel tidak sah, dan Abdul Hayat harus dikembalikan ke jabatan tersebut.
Pihak tergugat kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Namun, Abdul Hayat tetap menang sampai ke tingkat kasasi. (*)
BERITA TERKAIT
-
BIMPNT-EAGA Sport Council Meeting 2025 Dimulai di Makassar, Momentum Perkuat Diplomasi dan Friendship Games
-
Sulsel Raih Penghargaan Terbaik 1 Swasti Saba KKS 2025, Gubernur Andi Sudirman: Ini Prestasi Bersama
-
Terima Rehabilitasi dari Presiden, Tiga Mantan Direksi ASDP Dibebaskan dari Rutan KPK
-
Pelayanan Kesehatan Bergerak Pemprov Sulsel Jangkau Tujuh Lokus Kepulauan, 3.979 Pasien Terlayani
-
Terkait Pembayaran PBB Asrama Sulsel di Bandung, Pemprov: Anggaran Sudah Ada, Sisa Dibayarkan