Dewi Yuliani : Selasa, 25 November 2025 12:22
Ikbal Ismail

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Salah satu poinnya menyebutkan jumlah BPIH dan Bipih di Tiap Embarkasi, termasuk Embarkasi Makassar.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel, Ikbal Ismail, khusus untuk Embarkasi Makassar besaran BPIH adalah Rp89.108.738. Setelah dikurangi nilai manfaat yang berasal dari setoran jemaah haji reguler maupun jemaah haji khusus, maka jumlah Bipih yang akan dibayarkan oleh calon jemaah haji asal Embarkasi Makassar adalah Rp55.893.179.

"Jumlah Bipih yang 55 jutaan tersebut, masih dikurangi dengan setoran awal calon jemaah haji yang berjumlah Rp25 juta. Maka, calon jemaah haji dari Embarkasi Makassar, khususnya Sulsel sisa membayar Rp30,893,179,- dalam pelunasan biaya hajinya," jelas Ikbal.

Selain itu, Kabid PHU Kemenag Sulsel ini juga menyebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menetapkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahun 1447 H/2026 M yakni mulai tanggal 24 November sampai 23 Desember 2025. Karenanya, diimbau bagi calon jemaah haji yang sudah masuk kuotanya di musim Haji 2026, dipersilahkan segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran.

Mantan Kepala UPT Asrama Haji Sudiang Makassar ini menjelaskan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi empat kelompok jamaah. Masing-masing, Jemaah Haji Reguler lunas tunda berangkat, yakni jamaah yang telah melunasi tahun sebelumnya namun tertunda keberangkatannya; Jemaah Haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2026; Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia, sekitar 5 persen sesuai ketentuan Dirjen; dan Pelunasan tahap kedua akan dibuka jika masih terdapat sisa kuota per provinsi.

Pada tahap kedua, sisa kuota akan diprioritaskan kepada jamaah gagal melunasi pada tahap sebelumnya, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.

"Sisa kuota itu diprioritaskan untuk jamaah yang gagal ada pelunasan di tahap sebelumnya, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah yang terpisah dengan mahrum dan keluarga, dan jamaah cadangan," paparnya.

Akan tetapi, Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel ini kembali menegaskan bahwa jamaah hanya dapat melakukan pelunasan setelah mendapatkan surat layak kesehatan dari puskesmas domisili.

"Pelunasan di bank hanya dilakukan setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan, tidak ada lagi kebijakan-kebijakan apakah itu kebijakan karena kasihan atau apapun," tegasnya.

Menurutnya, jamaah yang tidak lulus pemeriksaan kesehatan tidak akan diberikan kesempatan untuk melunasi. Pemeriksaan ulang juga akan dilakukan menjelang keberangkatan untuk memastikan kelayakan fisik jamaah.

Karenanya, Ia mengingatkan, calon jamaah untuk menjaga kondisi tubuh sejak dini. "Walaupun hari ini dikatakan sehat dan bisa membayar pelunasan, sebelum pemberangkatan pun akan dilaksanakan cek ulang untuk memastikan benar-benar layak berangkat," ujarnya.

Ikbal Ismail juga menekankan, pentingnya transparansi dan menghindari potensi pungutan liar dalam proses pelunasan.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Jika ada pihak yang minta biaya di luar ketentuan, diminta segera melaporkan kepada kami," katanya.

Kabid PHU Sulsel ini juga mengajak para calon jamaah untuk disiplin mengikuti jadwal dan menjaga ketertiban proses di bank.

"Kami mengajak jemaah untuk mematuhi jadwal yang telah kita tetapkan dan tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan. Kami menegaskan komitmen kami untuk memastikan pelaksanaan haji yang adil, profesional, dan melindungi hak jemaah," pungkasnya. (*)