MAKASSAR,BUKAMATANEWS — Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan pentingnya kepatuhan camat dan lurah terhadap regulasi administrasi pemerintahan. Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Pemerintahan 2025 di Hotel Novotel Makassar, Senin (24/11).
Zulkifly menekankan bahwa tugas camat dan lurah sangat strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Semua aktivitas pemerintahan di kecamatan dan kelurahan harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020,” katanya. Permendagri 18/2020 mengatur mekanisme Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Dia menjelaskan bahwa LPPD, LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban), Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), dan ringkasan laporan (RLPPD) menjadi instrumen penting untuk menilai kinerja pemerintahan. Semua elemen ini wajib dipahami oleh camat dan lurah agar laporan kinerja daerah akurat dan transparan.
Zulkifly juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Makassar wajib memenuhi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM): pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, permukiman, dan keamanan/ketertiban masyarakat. Menurut dia, camat dan lurah terlibat langsung dalam pemenuhan SPM terutama untuk aspek keamanan dan ketertiban.
Selain itu, Sekda menggarisbawahi peran lurah dalam pembinaan masyarakat, pelayanan publik, dan koordinasi keamanan lingkungan melalui kerja sama dengan TNI-Polri. Ia menekankan perlunya kolaborasi bersama masyarakat agar program pemerintahan lokal berjalan efektif.
Menyinggung pemilihan RT/RW yang akan digelar dalam waktu dekat, Zulkifly meminta agar proses itu berjalan adil dan netral. Ia menyebut bahwa pemilihan ini “seksi secara politik” dan berpotensi menimbulkan konflik. Jadi, camat dan lurah harus menjunjung tinggi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2025 dan memastikan semua tahapan mengikuti mekanisme yang benar.
Menurut Zulkifly, pemilihan RT/RW penting dilakukan dengan transparan agar demokrasi akar rumput tumbuh sekaligus menjaga ketertiban lingkungan. Ia menambahkan bahwa pemahaman regulasi terkait LPPD sangat mendesak karena LPPD akan dinilai pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat.
“Kegiatan monitoring ini sangat penting. LPPD kita dievaluasi paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran. Camat dan lurah harus benar-benar memahami tugas pokok mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tuturnya.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar, dengan hadirnya Kabag Tata Pemerintahan Armin Paerah, Kasdim Makassar Letkol Inf Wahyu, dan perwakilan Satpol PP.