MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Dinas TPHBun) Sulsel, dan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Kamis, 20 November 2025.
Andi Winarno mengatakan, Pemprov Sulsel menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kejati Sulsel.
"Kami sudah dengar itu, dan tentu pemprov menghargai proses hukum yang berjalan," singkat Andi Winarno.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, di Jalan Amirullah, Kota Makassar, Kamis, 20 November 2025.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel yang berlokasi di Kantor Gubernur Sulsel, di Jalan Urip Sumoharjo.
Berdasarkan informasi yang diterima, penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tahun anggaran 2024.
Petugas berompi Tim Khusus Anti Korupsi, memasuki satu demi satu ruangan di dua kantor tersebut. Tampak petugas memeriksa sejumlah dokumen. Tim penggeledah yang dipimpin Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, dikawal dua personel Polisi Militer (POM).
(*)
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sulsel Sampaikan Jawaban Ranperda Pertanggunganjawaban APBD 2025, Sejumlah Fraksi DPRD Beri Apresiasi
-
Program MYP Dipuji DPRD Sulsel, Fraksi Nasdem: Gubernur Sulsel Layak Disebut Bapak Pembangunan
-
Sinergi Polri dan Pemprov Kian Kuat, Gubernur Sulsel Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
-
Untuk Pertama Kalinya, Pameran Kriya Nasional Pindah ke Mal Demi Dekat dengan Masyarakat
-
Pemprov Sulsel Masuk Lima Besar Penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 Bappenas