MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Dinas TPHBun) Sulsel, dan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Kamis, 20 November 2025.
Andi Winarno mengatakan, Pemprov Sulsel menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kejati Sulsel.
"Kami sudah dengar itu, dan tentu pemprov menghargai proses hukum yang berjalan," singkat Andi Winarno.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, di Jalan Amirullah, Kota Makassar, Kamis, 20 November 2025.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel yang berlokasi di Kantor Gubernur Sulsel, di Jalan Urip Sumoharjo.
Berdasarkan informasi yang diterima, penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tahun anggaran 2024.
Petugas berompi Tim Khusus Anti Korupsi, memasuki satu demi satu ruangan di dua kantor tersebut. Tampak petugas memeriksa sejumlah dokumen. Tim penggeledah yang dipimpin Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, dikawal dua personel Polisi Militer (POM).
(*)
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Balampangi, Penghubung Sinjai–Bulukumba
-
Pasca Aksi dan Blokade Jalan, Gubernur Sulsel Temui Tokoh dan Mahasiswa Luwu Raya
-
Forum Diskusi Bahas Pemekaran Luwu Raya, Sekda Sulsel Beri Penegasan Aturan Syarat
-
Wagub Sulsel Hadiri Peluncuran LPI 2025, Dorong Ekonomi Daerah Tangguh dan Mandiri
-
Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp935 Miliar untuk Pembangunan Luwu Raya di APBD 2025