Redaksi : Kamis, 20 November 2025 20:44

MAROS,BUKAMATANEWS  — Bupati Maros Dr. H. A. S. Chaidir Syam, S.IP., M.H bersama Kepala Kejaksaan Negeri Maros Febriyan M., S.H., M.H menghadiri dan melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengenai Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi H. Sudirman Sulaiman, S.T., L.c, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana, S.H., M.Hum. Sejumlah jajaran pimpinan daerah dan stakeholder terkait juga hadir dalam agenda penting tersebut.

Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam mendorong penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk alternatif pemidanaan yang lebih humanis. Model pemidanaan ini diharapkan menjadi solusi yang efektif bagi pelaku tindak pidana dengan kategori tertentu, sehingga dapat memberikan manfaat sosial langsung kepada masyarakat tanpa harus menjalani hukuman penjara.

Bupati Maros Chaidir Syam menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Maros siap mendukung penuh implementasi program tersebut di tingkat daerah. Menurutnya, pidana kerja sosial tidak hanya memberikan efek edukatif, tetapi juga membuka ruang pemulihan bagi pelaku sekaligus membantu pembangunan sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M., juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, proporsional, dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan setiap daerah di Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Maros, dapat mulai menerapkan pidana kerja sosial secara terstruktur, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

TAG

BERITA TERKAIT