BUKAMATANEWS — Parlemen Israel (Knesset) pada Senin (10/11/2025) menyetujui pembacaan pertama rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberlakukan hukuman mati bagi pelaku “terorisme”. Kebijakan kontroversial ini digagas oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, dan didukung oleh pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
RUU tersebut disetujui dengan hasil 39 suara mendukung dan 16 menolak dari total 120 anggota parlemen. Menurut laporan The Times of Israel, hukuman mati ini akan diterapkan bagi individu yang membunuh warga Israel dengan motif “rasial” dan dengan tujuan “merugikan Negara Israel serta kebangkitan bangsa Yahudi di tanahnya.”
Namun, banyak pihak menilai redaksi aturan ini akan membuat hukuman mati hanya berlaku bagi warga Palestina yang membunuh warga Yahudi, bukan bagi warga Israel yang melakukan kekerasan terhadap warga Palestina.
RUU serupa sebelumnya pernah diajukan namun selalu gagal disahkan. Untuk menjadi undang-undang, rancangan ini masih harus melalui pembacaan kedua dan ketiga.
Dalam keterangan resmi Komite Keamanan Nasional Israel, disebutkan bahwa tujuan RUU ini adalah untuk “memutus akar terorisme dan menciptakan efek jera yang kuat”.
Dikecam Sebagai Kebijakan Rasis dan Langgar Hukum Internasional
Ben-Gvir menyambut hasil pemungutan suara tersebut sebagai “momen bersejarah” bagi partainya, Jewish Power. Namun, langkah ini menuai kecaman keras dari kelompok HAM, yang menilai RUU ini semakin menargetkan warga Palestina dan memperdalam diskriminasi sistemik di Israel.
Menurut Aljazeera.com, meski Israel masih secara hukum mengakui hukuman mati untuk beberapa kejahatan berat, praktiknya negara itu telah lama menjadi abolisionis de facto. Eksekusi terakhir dilakukan terhadap pelaku Holocaust Nazi, Adolf Eichmann, pada tahun 1962.
Pemungutan suara atas RUU tersebut dilakukan di tengah gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat untuk menghentikan perang di Gaza. Namun, Israel dituduh melanggar kesepakatan gencatan senjata dengan terus melancarkan serangan di Jalur Gaza, sementara serangan mematikan oleh pemukim dan militer Israel juga terus terjadi di Tepi Barat yang diduduki.
Israel sendiri menuduh kelompok Hamas sebagai pihak yang melanggar gencatan senjata dan masih menjadi ancaman bagi keamanan militernya di Gaza.
Palestina: Cerminan Wajah Fasis Pendudukan Israel
Menanggapi langkah parlemen Israel, pihak Hamas mengecam keras RUU tersebut dan menyebutnya sebagai “wajah fasis rezim Zionis yang melanggar hukum internasional secara terang-terangan.”
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Palestina menilai RUU hukuman mati ini merupakan “bentuk baru dari ekstremisme dan kriminalitas Israel terhadap rakyat Palestina.”
Data lembaga HAM Israel dan Palestina mencatat, lebih dari 10.000 warga Palestina —termasuk perempuan dan anak-anak— saat ini ditahan di berbagai penjara Israel. Mereka dilaporkan mengalami penyiksaan, kelaparan, dan penelantaran medis, yang menyebabkan kematian sejumlah tahanan.
Sumber: Aljazeera.com
TAG
BERITA TERKAIT
-
Mahfuz Sidik: Negara-negara Teluk Perlu Segera Bentuk Aliansi Bersama Hilangkan Hegemoni Amerika
-
Akhiri Perang Teluk, Mahfuz Sidik: Trump Hadapi Empat Tekanan Berat
-
Mahfuz Sidik: Target Serangan Israel-AS ke Iran Mewujudkan Israel Raya dan Perang Kawasan
-
Pejabat Sepak Bola Israel Heran FIFA dan UEFA Belum Jatuhi Sanksi Terkait Serangan di Gaza
-
Panggilan Perang Diplomasi: Qatar Kumpulkan Kekuatan Arab-Islam Lawan Israel