JAKARTA, BUKAMATANEWS - Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) secara resmi mengecam komika Pandji Pragiwaksono atas candaan yang dinilai menistakan budaya Toraja. Lembaga adat mengancam menjatuhkan sanksi adat berupa denda 50 ekor kerbau dan melaporkan komika tersebut ke kepolisian.
Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo menegaskan bahwa pernyataan Pandji telah melanggar hukum adat. "Ini sudah masuk pelanggaran adat yang menyakiti hati warga Toraja. Konsekuensinya bisa didenda hingga 50 kerbau," tegas Benyamin kepada detikSulsel, Senin (3/11/2025).
TAST mendesak Pandji untuk:Meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Toraja, Mencabut pernyataan yang menimbulkan stigma keliru, Memahami makna filosofis upacara Rambu Solo' sebagai warisan budaya luhur.
"Kami siap menerima kunjungan Pandji untuk berdialog langsung dengan tokoh adat dan menyaksikan langsung pelaksanaan adat Toraja," ujar Benyamin.
Frederik Kalalembang, anggota DPR RI asal Toraja, menyatakan akan memanggil Pandji untuk klarifikasi. "Saya akan mengundang yang bersangkutan untuk menjelaskan maksud pernyataannya, agar tidak terjadi salah penafsiran," kata Frederik.
TAST akan menempuh jalur ganda:
Sanksi Adat: Proses penyelesaian menurut hukum adat Toraja
Somasi Hukum: Pelaporan ke kepolisian atas pencemaran budaya
Pernyataan Pandji tentang kemiskinan dan penempatan jenazah di depan TV dinilai telah, Menghina warisan leluhur Toraja, Merusak makna spiritual upacara adat, Menciptakan persepsi keliru tentang budaya Toraja.
Kasus ini menyoroti pentingnya sensitivitas budaya dalam konten humor dan tanggung jawab publik figur dalam melestarikan kekayaan budaya Nusantara.