Dewi Yuliani : Jumat, 31 Oktober 2025 20:30
Rapat Bamus Penetapan APBD 2026.

LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur akan disahkan pada 27 November 2026 mendatang. Hal tersebut diketahui setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Luwu Timur menggelar rapat penetapan jadwal, pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Rapat Bamus dipimpin Ketua Ober Datte, didampingi Wakil Ketua II Harisah Suharjo, Anggota Badan Musyawarah dan Perwakilan dari OPD. Berdasarkan regulasi yang ada, persetujuan bersama antara kepala daerah atas rancangan Perda APBD paling lambat tanggal 30 November.

"Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan DPRD akan mengesahkan APBD tahun anggaran 2026 pada tanggal 27 November tahun ini, dan mengupayakan agar pembahasan tidak melewati tenggat waktu yang ditetapkan," kata Ober Datte.

Sebelumnya, pada 27 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menyerahkan RAPBD 2026 kepada DPRD Luwu Timur. Adapun struktur Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, mencakup Pendapatan Rp.2.307.020.947.750; Belanja Rp.2.363.056.811.143; dan Pembiayaan Netto Rp.56.035.863.393.

Adapun sejumlah program unggulan Ranperda APBD dalam mendukung prioritas nasional dan mempercepat pencapaian program prioritas daerah Tahun 2026, antara lain, Peningkatan Kualitas layanan dasar dan sumber daya manusia; Pengembangan Ekonomi yang Inklusif dan Perlindungan sosial adaptif; Pemantapan infrastruktur ekonomi dan aksebilitas antar wilayah dengan fokus pada pengembangan kawasan strategis kabupaten; Peningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif dan inovatif berbasis digital; Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan menjaga kondusifitas daerah; Dan pemantapan kondisi sosial masyarakat demi terjaganya stabilitas daerah. (*)