PAREPARE, BUKAMATANEWS - DPRD Parepare mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota, Tasming Hamid. Pengajuan interpelasi sudah diterima Ketua DPRD Kaharuddin Kadir.
"Saya kira itu benar ya, itu bukan lagi isu, tetapi itu sudah fakta. Baru-baru ini saya sudah terima surat dari lima orang anggota DPRD yang bertanda tangan. Itu sudah memenuhi syarat," ungkap Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, Rabu, 29 Oktober 2025.
Kaharuddin menjelaskan, pengajuan hak interpelasi sudah diteken lima legislator dari empat fraksi yang berbeda. Syarat dalam pengajuan interpelasi sudah terpenuhi untuk digulirkan.
"Sudah memenuhi syarat. Lima orang dari fraksi yang berbeda. Jadi ada fraksi Golkar, satu orang. Ada dari Kerabat, dua orang. Ada Gerindra, satu orang. Ada dari fraksi Gemoi, satu orang," jelasnya.
Dia mengatakan, interpelasi wali kota itu merupakan hak melekat anggota DPRD. Kaharuddin sudah melihat sejumlah masalah yang menjadi sorotan DPRD sebagai pertimbangan mengajukan interpelasi.
"Jadi kalau saya baca-baca hak interpelasi yang diajukan, saya berkesimpulan bahwa itu sudah relevan dengan materi atau prinsip yang dikandung oleh hak interpelasi itu," jelasnya.
Selanjutnya, pengajuan hak interpelasi itu akan dibahas di rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Kemudian akan dibahas bersama seluruh anggota DPRD melalui rapat paripurna.
"Bamus akan memberi pertimbangan untuk diajukan di rapat paripurna untuk meminta persetujuan anggota DPRD. Jika disetujui, maka kita lanjutkan hak interpelasi dengan mengundang Wali Kota," jelasnya.
Di dalam interpelasi itu, Wali Kota akan diundang untuk memberi penjelasan dari masalah yang menjadi sorotan DPRD. Masalah itu sudah tertuang di dalam surat pengajuan hak interpelasi.
"Wali kota akan diundang untuk memberi penjelasan terkait dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan di dalam hak interpelasi ini," ujarnya.
Adapun enam sorotan DPRD yang menjadi alasan pengajuan hak interpelasi Wali Kota yakni, Operasional Toko Retail Indomaret Nurussamawati yang menyalahi aturan; Mekanisme Pengangkatan Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah Kota Parepare; Proporsional sistem penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Lingkup Pemerintah Daerah Kota Parepare; Penggunaan lapangan Andi Makkasau Kota Parepare untuk kegiatan komersial yang terlalu sering; Pemindahan dana daerah dari Bank Sulselbar ke Bank BTN; serta UMKM yang direlokasi ke Pasar Seni Kota Parepare mengalami penurunan pendapatan dan beberapa terpaksa tutup, dikarenakan kondisi tempat relokasi yang becek dan kumuh.
(*)
BERITA TERKAIT
-
Pengamat Unhas: Interpelasi DPRD Parepare Harus Berdasarkan Dasar Kuat, Bukan Kepentingan Politik
-
Soroti Kebijakan Kontroversial Wali Kota Tasming Hamid, DPRD Parepare Resmi Gulirkan Hak Interpelasi
-
Tak Ingin Seperti Pati dan Bone, DPRD Parepare Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan Pajak Warga
-
Wali Kota dan DPRD Parepare Sepakat Tetapkan LPJ APBD 2024 Jadi Perda
-
Dugaan Maladministrasi di Balik Izin Indomaret, DPRD Parepare Tuntut Wali Kota Bertindak Tegas