Redaksi : Senin, 27 Oktober 2025 17:29

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin internal. Seorang anggotanya, Bripka Teguh Sutrisno, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti tidak masuk dinas selama enam bulan berturut-turut tanpa keterangan resmi.

Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Mapolrestabes Makassar, Senin (27/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana di hadapan seluruh jajaran perwira dan personel kepolisian. Meski dilaksanakan secara simbolis, Bripka Teguh diberhentikan secara in absentia, lantaran tidak hadir dalam upacara maupun menjalankan tugas sejak 2023.

Keputusan tegas ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor P/317/V/2025, yang menyatakan bahwa Bripka Teguh telah meninggalkan tugas sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Januari 2024 tanpa alasan sah. Selama periode itu, yang bersangkutan tidak pernah melapor atau memberikan keterangan resmi kepada satuannya.

“PTDH ini dilaksanakan karena ada personel yang melakukan pelanggaran etika berat, tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari. Dalam kasus ini bahkan sampai enam bulan penuh,” jelas Kombes Pol Arya Perdana.

Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Makassar untuk menjaga marwah dan profesionalitas kepolisian.

“Setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab bukan hanya kepada institusi, tetapi juga terhadap diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Karena itu, disiplin adalah harga mati,” ujarnya.

Menurut Arya, ketegasan dalam penegakan aturan internal menjadi cermin keseriusan Polri dalam memperbaiki citra dan meningkatkan kepercayaan publik.

“Kalau ada anggota yang melanggar, itu bisa menurunkan kepercayaan masyarakat. Maka langkah tegas seperti ini harus dilakukan demi menjaga integritas Polri,” tambahnya.

Kombes Arya juga berharap keputusan PTDH terhadap Bripka Teguh menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar tidak mengabaikan tanggung jawab dan sumpah tugas sebagai abdi negara.

“Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang melanggar disiplin. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan disiplin, profesionalisme, dan integritas di tubuh Polri, sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat yang dilayani.