MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pemerintah Provinsi Sulsel telah mengirimkan surat kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) nikel di Kabupaten Luwu Timur. Surat tersebut dikirim pada 15 Oktober 2025 lalu.
"Kami sudah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri. Tertanggal 15 Oktober lalu, surat tersebut dikirim terkait usulan KEK pertambangan nikel tersebut," kata Muhammad Saleh, Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, Selasa, 21 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, KEK merupakan wilayah batas tertentu yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi ekonomi dan mendapatkan fasilitas tertentu, seperti kemudahan fiskal, perpajakan, dan bea cukai. Tujuannya untuk menarik investasi, mendorong industrialisasi, dan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan daya saing internasional.
"KEK dikembangkan berdasarkan keunggulan geoekonomi dan geostrategis untuk menjadi pusat kegiatan ekonomi baru," jelasnya.
KEK, kata Saleh, nantinya akan mencakup pengembangan infrastruktur kawasan industri, hilirisasi nikel dan smelter. KEK nikel ini diproyeksikan bernilai Rp100 triliun, dan terletak di Kecamatan Malili.
"KEK ini didukung dengan pembangunan pelabuhan baru di Kabupaten Bone dengan nilai estimasi anggaran Rp200 miliar," imbuhnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Selesaikan Konflik Ketenagakerjaan dan Lingkungan, Dua Mediasi Digelar Bupati Luwu Timur dalam Sehari
-
Kenal Pamit Kapolres Luwu Timur, Bupati Irwan Tekankan Sinergi dan Persaudaraan
-
Pemkab Luwu Timur Genjot Pembangunan: Kawasan Lada Bebas Hutan hingga Kepastian Jalan Mahalona–Bantilang
-
Dari BBM hingga Elpiji 3 Kg, Berikut Langkah Pemkab Luwu Timur Kendalikan Inflasi
-
Terbaik dalam Pengelolaan Sampah Se Sulawesi, Pemkab Luwu Timur Diguyur Insentif Rp2 Miliar dari Kemendagri