Redaksi : Selasa, 14 Oktober 2025 20:52

MAROS,BUKAMATANEWS — Bupati Maros Dr. H. A. S. Chaidir Syam, S.IP., M.H, melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Maros.

Kegiatan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maros yang bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Maros, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Maros Muhammad Gemilang Pagessa, S.Tr.Sos., M.Si.

Sinergi Pemerintah dan DPRD

Rapat ini dihadiri unsur Forkopimda Plus Kabupaten Maros, jajaran kepala perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kabupaten Maros. Bupati Chaidir Syam menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun regulasi yang mendukung pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan publik.

Penandatanganan berita acara persetujuan ini menjadi tahap penting dalam proses legislasi daerah, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan transparansi pengelolaan pajak dan retribusi di Kabupaten Maros.

 

TAG

BERITA TERKAIT