MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Pemerintah Kota Makassar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggenjot penerimaan pajak reklame guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah strategis ini diambil menyusul realisasi pajak yang hingga pertengahan Oktober 2025 baru mencapai Rp30,6 miliar, atau sekitar 45,1% dari target tahunan sebesar Rp68 miliar.
Kepala Bapenda Makassar, Asminullah, menegaskan bahwa pajak reklame, bersama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), merupakan pilar utama kemandirian fiskal daerah.
“PBB dan pajak reklame berkontribusi cukup signifikan. Kami terus memperkuat pengawasan lapangan serta menyediakan layanan pembayaran yang mudah dan transparan,” ujar Asminullah, Sabtu (11/10/2025).
Ia menambahkan, optimalisasi pendapatan dilakukan melalui pembaruan data objek pajak dan pemanfaatan sistem pembayaran digital. “Kami mengintensifkan pengawasan reklame, memperbarui data, dan menghadirkan sistem pembayaran digital untuk mencapai target,” jelasnya.
Komitmen tersebut tidak hanya berhenti pada wacana. Bapenda langsung melakukan aksi penertiban terhadap sejumlah papan reklame ilegal yang dipasang tanpa izin di titik-titik strategis, seperti Jalan Mannuruki Raya, Tanadoang, dan Jalan Minasa Upa.
Beberapa tempat usaha yang terjaring operasi penertiban antara lain RM Restu Bunda, Warung Bakso Ojo Lali 99, Tanadoang Café & Carwash, Bengkel Spesialis Kaki, RM Pondok Minang, dan Pondok Jeruk Peras.
Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menyatakan bahwa penertiban dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pemberitahuan kepada pemilik usaha.
“Langkah ini bertujuan mengawasi sekaligus mengedukasi pelaku usaha agar patuh membayar pajak reklame,” tegas Zamhir.
Zamhir menekankan bahwa aksi penertiban tidak hanya bersifat represif, melainkan juga sebagai sarana edukasi bagi para pelaku usaha. Ia berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak reklame bagi pembangunan kota semakin meningkat.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan. Pajak reklame merupakan kontribusi penting bagi pembangunan kota yang harus dijalankan secara tertib dan adil,” pungkasnya.
Melalui kombinasi pengawasan ketat, penertiban, dan pendekatan edukasi yang konsisten, Bapenda Makassar optimistis target penerimaan pajak reklame tahun 2025 dapat dicapai, sekaligus memperkuat fondasi kemandirian fiskal Kota Makassar.
BERITA TERKAIT
-
Perkuat Kolaborasi, Bapenda Makassar Hadiri Rapat Persiapan Penghargaan Tokoh Masyarakat
-
Pemkot Makassar Wujudkan Transparansi Fiskal Lewat Kerja Sama DJP dan DJPK
-
Bapenda Makassar Bahas Strategi Penguatan PAD Lewat Diskusi Opsen PKB di BPK Sulsel
-
Gandeng Unhas, Bapenda Makassar Manfaatkan Data Survei untuk Pacu Kualitas Pelayanan
-
Bapenda Makassar Perkuat Sinergi dengan DPRD dalam Rapat Kerja Bersama Komisi B